BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tunjangan Kematian Guru Honorer, Kasubag Umum Disdik Sulsel : Semua Pendidik Harus Jadi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Indri Lestari guru honor yang bertugas di SMAN 10 Luwu di Gedung Guru Disdik Sulsel, Kamis (10/2/2022).

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada Indri Lestari guru honor yang bertugas di SMAN 10 Luwu di Gedung Guru Disdik Sulsel, Kamis (10/2/2022).

Penyerahan santunan dilaksanakan di sela-sela kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Surat Edaran Kemendikbudristek No 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Swasta se Sulsel.

Acara sosialisasi yang dihadiri unsur guru SMA, SMK dan SLB swasta serta Cabdis Wilayah I hingga 12 baik secara tatap muka maupun virtual berlangsung di Gedung Guru HM.Jusuf Kalla.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi, Maluku Alyas Muin dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan bersama Dinas Pendidikan Sulsel.

Tujuannya, ingin menindaklanjuti amanah undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial yang kemudian UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di mana di dalamnya ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan yang terbaru keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bahwa amanah undang-undang dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja baik itu pekerja formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan dimana programnya ada perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan kematian, tabungan hari tua, perlindungan jaminan pensiun.

Bahkan katanya pada 2 Februari 2022 di launching satu program lagi yang disebut dengan jaminan kehilangan pekerjaan, jadi nanti pekerja yang memenuhi syarat tertentu ketika terjadi PHK maka ada perlindungan jaminan yang diberikan dari BPJS ketenagakerjaan maupun dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja termasuk pekerja di sektor pendidikan baik itu tenaga pendidik dan pendidikan dan satuan pendukung lainnya ini pun juga untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya di ketenagakerjaan.

Untuk tahun lalu, kami mengapresiasi yang tinggi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa seluruh tenaga pendidik dan pendidik di Disdik Sulsel yang berstatus sebagai non ASN itu semuanya sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

“Dan untuk tahun ini karena pemberi kerjanya adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan tentu juga pengalokasian anggarannya bersumber dari APBD dan syukurlah informasinya semuanya itu sudah dianggarkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mudah-mudahan nanti jika ada tenaga tenaga pendukung lainnya yang belum termasuk dari angka 17.000 peserta tersebut, termasuk tenaga tenaga non ASN yang ada di SKPD itu nanti akan kita inventarisir lagi dan mudah-mudahan semuanya bisa ditransfer menjadi peserta,” ujar Alyas Muin.

BPJS Ketenagakerjaan ini masih tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan Percepatan program Jamsostek yang didalamnya juga menyasar kepada satuan satuan pendidikan swasta.

Oleh karena itu kita akan melakukan sosialisasi kepada satuan satuan pendidikan swasta setingkat SMA, SMK dan SLB maupun di yayasan yang mengelola pendidikan swasta.

Dia berharap agar nanti surat edaran ini sudah di distribusikan ke semua sekolah yayasan yang ada di Sulawesi Selatan dan segera ada percepatan untuk pendaftaran kepesertaan bagi baik tenaga pendukung lainnya termasuk di dalamnya kalau ada tenaga security tenaga kebersihan semuanya itu wajib untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS.

Sementara, Sekdis Pendidikan Sulsel, Drs.Harpansa, MM mengemukakan bahwa, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kehadirannya khususnya Kacabdis I dan II termasuk kepala sekolah.

Harpansa juga tetap mengingatkan bahwa kondisi sekarang masih suasana pandemi sehingga berharap agar mematuhi protokol kesehatan.

Sementara Kasubag Umum Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel Muhammad Hazairin, SH, MH memberikan penegasan kepada seluruh sekolah swasta sekolah negeri untuk mengajak para pendidik dan tenaga kependidikan agar bisa mewujudkan dan menjadi peserta BPJS Ketenagarkerjaan sebab ini sifatnya surat edaran yang sudah ditandatangani Menteri, maka Dinas Pendidikan tentu harus melaksanakan surat edaran tersebut.

Adapun yang dipersyaratkan untuk menjadi anggota kepada guru yang ada di sekolah swasta untuk bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus ada perpanjangan izin operasional sebab itulah yang dilampirkan sebagai persyaratan.

“Tidak semua sekolah swasta itu memiliki kemampuan keuangan yang memadai namun prinsipnya kami sampaikan bahwa ini surat edaran Kementerian Pendidikan yang harus ditindaklnajuti,” ujar Hazairin.

Hazairin menjelaskan, guna memberikan perlindungan kepesertaan tentu ada iuran yang harus dibayar sebesar Rp. 10.800 setiap peserta.

Kami ingin memastikan bahwa seluruh yang ada di Disdik Sulsel kami berharap bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan sebab namanya kecelakaan kita tidak pernah meminta-minta sebagai bentuk tanggung jawab kepada jaminan bagi keselamatan kerja.

Lanjut Hazairin mengatakan bahwa, untuk tahun 2021 lalu anggota kepesertaan tenaga pendidik dan kependidikan telah mencapai 95 persen dan tahun 2022 sudah mencapai 100 persen dan sudah di anggarkan melalui APBD Sulsel, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup