BPS Luwu Canangkan Zona Bebas Korupsi, Ini Poin Pentingnya

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu canangkan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di aula kantor BPS, Jum’at (19/8/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu canangkan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di aula kantor BPS, Jum’at (19/8/2022).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan serta Sosialisasi SP2020 Long Form.

Kepala BPS kabupaten Luwu, Salahuddin menjelaskan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan upaya meningkatkan kinerja.

Tak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan BPS Luwu dalam membentuk institusi BPS yang berakhlak.

Akan tetapi sudah menjadi keharusan utamanya adalah untuk dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan supremasi hukum.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas”, jelas Salahuddin.

Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

“Melalui penandatanganan ini, saya berharap apa yang kita laksanakan hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja dibawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif”, tutup Salahuddin.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim yang mewakili Bupati Luwu, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) BPS.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan dengan terlaksananya kegiatan ini. Harapan kita semua, Pakta Integritas yang diucapkan oleh pegawai BPS Luwu tadi jangan hanya sekedar ceremonial belaka tetapi harus diterapkan dalam tugas sehari-hari demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat”, kata Ahyar Kasim.

Menurutnya, hanya dengan Integritas yang baik, aparatur negara dapat menghindari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Aparat yang melakukan Tindakan KKN, bukan karena bodoh, tidak beragama maupun dia miskin, tetapi karena integritasnya dalam melaksanakan tugas negara yang rendah, sehingga dengan adanya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini diharapkan dapat menghindari perilaku yang melanggar hukum”, ujarnya.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun, Plt Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Andi Adha, Kabag Perencanaan Polres Luwu, H Andi Hasanuddin, Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud, Kadis Kominfo, H Muhammad, dan Perwakilan Bappelitbangda, Aisyah Umar.

Adapun point-point pakta integritas BPS Luwu yakni, berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Tidak menerima atau meminta pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas, Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan BPS secara konsisten,.

Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Luwu serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya, Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup