Bubarkan Aksi Balap Liar, Kapolres Palopo Ingatkan Sanksi Pidana
LINISULSEL.COM, PALOPO – Timsus Presisi Polres Palopo bubaran aksi balapan liar dibeberapa titik kota, Minggu (27/11/2022).
Hal ini dipimpin Iptu A. Akbar SH., MH bersama dengan beberapa personil Timsus Presisi Polres Palopo.
Aksi balapan liar ini meresahkan warga.
“Kami melihat beberapa sekelompok pemuda melakukan balapan liar di seputaran Saodenrae Kota Palopo yang dekat dengan Masjid Tua Jami Luwu – Palopo. Saat akan menghentikan mereka, para pelaku yang tengah bersiap adu kecepatan motor kocar-kacir menghindari Timsus Presisi,”jelas Kanit Reskrim Polsek Wara ini.
Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pelaku balap liar. Situasi mulai kondusip setelah Polisi melakukan penyisisran dibeberapa titik lainya.
Kapolres Palopo AKBP DR (C). H. Muh. Yusuf Usman SH., SIK., MT berharap warga dapat melaporkan hal yang menggangu keamanan dan ketentraman seperti tindak pidana maupun dan aksi balapan liar ini.
Kapolres mengingatkan, aksi balap liar dapat dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B.
“Untuk para pelaku bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta Rupiah,” tegas Kapolres Palopo.
Tinggalkan Balasan