Bupati dan Wabup Lutra Tandatangani Komitmen Bersama Percepatan Penurunan Stunting
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Bupati Indah Putri Indriani berkomitmen mempercepat penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Luwu Utara yang saat ini terbilang masih cukup tinggi berdasarkan data SSGI.
Bahkan pernyataan komitmen ini diperkuat dengan Penandatanganan Komitmen Bersama tentang Percepatan Penurunan Stunting di Luwu Utara Tahun 2023.
Ada enam butir pernyataan koomitmen yang ditandatangani Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah (PD), Forkopimda, Kecamatan sampai Desa, serta stakeholder terkait lainnya.
Pada butir pertama, seluruh pihak berkewajiban membantu Tim Koordinasi Stunting dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu Utara.
Butir kedua, seluruh pihak harus bisa menjalin kerja sama dan saling berkoordinasi antar-lintas sektor dan lintas-stakeholder secara terpadu dan berkesinambungan, khususnya dalam rangka percepatan program stunting.
Pada point ini, Bupati Indah meminta semua pihak melakukan terobosan, utamanya memperkuat program pencegahan stunting.
Tak kalah pentingnya, pada butir ketiga, Bupati Luwu Utara dua periode ini meminta semua PD untuk melakukan kegiatan intervensi stunting sesuai program dan kewenangan masing-masing. Termasuk pada butir keempat.
Di mana semua stakeholder terkait, diminta untuk segera berperan aktif dalam upaya percepatan penurunan angka Stunting.
Yang menarik, pada butir kelima, dan ini paling diharap segera direalisasikan tahun ini, yaitu setiap PD wajib membuat inovasi sesuai program kerja untuk mengakselerasi penurunan stunting.
Diketahui, saat ini sudah ada beberapa inovasi pencegahan stunting, di antaranya ANC Hipnoterapi, Getar Dilan, Kejar Stunting, dan yang terbaru, GIAT KI CESS.
Pada berbagai kesempatan, Bupati Indah Putri Indriani selalu menegaskan agar semua PD wajib menghadirkan inovasi dalam upaya pencegahan stunting di Kabupaten Luwu Utara.
Bahkan ia berharap, inovasi tidak hanya hadir di masing-masing PD, tetapi ia juga berharap inovasi dapat hadir dari semua kecamatan, kelurahan dan desa, bahkan dari masyarakat.
Saat ini, Kabupaten Luwu Utara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Dengan Perda ini, Indah Putri Indriani berharap terbangun sebuah budaya dan ekosistem inovasi yang lebih baik.
Terlebih jika inovasi tersebut dapat menyelesaikan semua permasalahan, termasuk permasalahan stunting.
Sementara pada butir keenam, semua pihak yang telah berkomitmen mempercepat penurunan stunting di Luwu Utara agar bersedia melaksanakan komitmen tersebut dengan ikhlas, dan penuh tanggung jawab.
Sekadar diketahui, penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan usai pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting di Aula La Galigo baru-baru ini. (*)
Tinggalkan Balasan