Bupati H Budiman Tanda Tangan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik di Lutim
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman didampingi Sekretaris Daerah Lutim, H. Bahri Suli, bersama para pimpinan Badan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Lutim melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mendukung dan melaksanakan keterbukaan informasi publik di Bumi Batara Guru Luwu Timur.
Penandatanganan komitmen bersama ini berlangsung pada acara Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Dinas Kominfo SP Luwu Timur, di Gedung Wanita Simpurusiang, Malili, Rabu (21/12/2022).
Acara yang mengangkat tema “Digitalisasi Informasi Publik Untuk Mewujudkan Badan Publik Terbuka Kabupaten Luwu Timur“ ini, menghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin dengan materi: Digitalisasi Informasi Publik Mewujudkan Badan Publik Terbuka, Sosialisasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi, PerKI 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PerKI 1/2022 tentang Monitoring & Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan Komisioner KI, Benny Mansjur membawakan Materi tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sosialisasi ini diikuti oleh Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, para Camat, Lurah serta seluruh PPID Pelaksana/Pembantu masing-masing unit kerja.
Mengawali sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan atas penganugerahan kepada Lutim sebagai kabupaten informatif satu-satunya di Sulsel, pada monev keterbukaan Informasi badan publik tahun 2022 di Makassar beberapa waktu lalu.
“Saya berharap agar pencapaian tersebut dapat tetap dipertahankan dan apa yang perlu dibenahi mari kita perbaiki bersama-sama, karena lebih berat mempertahankan daripada meraih,” kata Budiman.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dan kekompakan dari semua stakeholder mulai dari Kepala OPD, PPID Pelaksana dan PPID Utama untuk menyatukan persepsi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lutim.
Bupati menambahkan, dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Terkait era digitalisasi informasi saat ini, Bupati juga menegaskan agar badan publik bisa menyajikan informasi secara tepat dan aman untuk mendukung kualitas pelayanan publik sehingga terhindar dari informasi hoax terutama bagi masyarakat.
“Banyak kemajuan pembangunan di berbagai sektor yang telah kita capai selama ini yang bisa kita sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat terhindar dari informasi hoaks,“ tandas Bupati.
Sementara dalam sesi pemaparan materi yang dipandu langsung Oleh Kadis Kominfo SP, H. Hamris Darwis, Fauziah Erwin yang mendapat kesempatan pertama menyajikan materinya mengatakan bahwa, tujuan UU KIP adalah untuk menjamin hak semua warga negara agar dapat mengakses informasi yang ada di seluruh Badan Publik.
Adapun prinsip dasar Keterbukaan Informasi adalah Semua Informasi Bersifat Terbuka, selain yang dikecualikan.
Informasi Terbuka harus disampaikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
“Makna ketat yaitu berdasarkan Undang-Undang melalui uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Terbatas bermakna informasi yang dikecualikan tidak berlaku permanen tetapi ada batasan waktu tertentu untuk kerahasiaan atau pengecualiannya,“ jelas Fauziah Erwin.
Sedangkan untuk Informasi yang sifatnya dikecualikan, Komisioner KI Sulsel ini mengatakan, penetapan pengecualiannya harus melalui uji konsekuensi serta melalui tahapan verifikasi dokumen/informasi, membuat analisa dan pertimbangan lalu melaporkan ke pimpinan badan public untuk mendapatkan persetujuan.
Sementara Benny Mansjur, yang menyampaikan materi pengadaan Barang dan Jasa menegaskan bahwa, sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 Pasal 11, dokumen barang dan jasa adalah informasi publik, dimana dalam UU KIP ini dikatakan bahwa badan Publik harus selalu menyediakan informasi terkait PBJ yang meliputi ; hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan public, perjanjian kerjasama badan public dan pihak ketiga.
“Intinya dalam pengadaan barang dan jasa, jika semua kita lakukan seusai dengan mekanisme tidak ada yang perlu ditutupi karena dokumen PBJ adalah informasi publik yang bisa diakses, silahkan dibuka ke publik setiap tahapan dalam proses PBJ,“ jelasnya.
“Namun jika dalam dokumen PBJ tersebut ada yang sifatnya dikecualikan menurut Undang-Undang, maka harus ditetapkan melalui uji konsekuensi,” tutup Banny Mansjur. (*)
Tinggalkan Balasan