Bupati Lutim Terbitkan Edaran Hentikan Aktivitas Kantor Menjelang Waktu Shalat

Bupati Luwu Timur (Lutim) Irwan Bachri Syam

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur (Lutim) Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 yang berisi imbauan penghentian kegiatan dan pelayanan untuk pelaksanaan shalat berjamaah bagi umat Muslim.

Surat edaran ini resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam.

Dikeluarkannya surat edaran bupati Lutim ini bertujuan meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT di kalangan aparatur pemerintahan,

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam edaran tersebut, Bupati Lutim menginstruksikan agar seluruh aktivitas di lingkungan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa dihentikan sementara 20 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar, guna memberikan kesempatan bagi pegawai melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

“Ini adalah bagian dari upaya membangun budaya kerja yang seimbang antara urusan duniawi dan spiritual. Kita ingin memastikan pegawai memiliki ruang untuk menunaikan ibadah secara khidmat,” kata Irwan Bachri Syam

Selain itu, Irwan Bachri Syam juga mengimbau kepada pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap menyampaikan informasi terkait waktu shalat dengan cara yang baik dan sopan.

Selanjutnya, jadwal kegiatan kantor seperti rapat, bimtek, atau sosialisasi juga diminta untuk disesuaikan dengan waktu shalat Dzuhur dan Ashar.

Bagi pemeluk agama selain Islam, diimbau untuk menyesuaikan dengan keyakinannya masing-masing dan dapat menggunakan waktu tersebut untuk berdoa.

“Imbauan ini tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual kita dalam mewujudkan Luwu Timur yang religius dan berakhlak,” jelas Irwan Bachri Syam. (*)

Tutup