Bupati Lutim Terbitkan Surat Edaran Soal Penggunaan Produk Dalam Negeri, Isinya Lima Poin
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500/0140/BUP, Tanggal 08 Juli 2022 tentang Implementasi E-Katalog Lokal Luwu Timur dan Toko Daring tanggal 08 Juli 2022.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, para Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Tujuan dari instruksi Presiden tersebut tidak lain dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Implementasi e-Katalog.
Surat Edaran ini memuat beberapa poin penting yaitu:
- Memprioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25% pada Belanja Pengadaan Barang dan Jasa.
- Mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat onboarding (terdaftar dan tayang) pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring.
- Melakukan Belanja dalam Skema e-Purchasing pada e-Katalog Lokal dan Toko Daring untuk komoditas yang telah tersedia.
- Melakukan proses pembayaran atas transaksi e-Purchasing dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Melaporkan realisasi transaksi di dalam sistem yang telah disiapkan. (*)
Tinggalkan Balasan