Bupati Lutra Terbitkan Edaran Soal Takbiran Idul Adha dan Hewan Kurban
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Zulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, Hari Raya Idul Adha 1443 H akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara sendiri telah membuat penegasan secara tertulis melalui Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan salat idul adha dan penyembelihan hewan kurban agar dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam.
Pada surat tersebut, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan bahwa Takbiran Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid, mushalla dan di tempat lain dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid atau Mushalla.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling demi menjaga ketertiban, keamanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi,” kata Indah Putri.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar sehat hingga hari penyembelihan.
“Dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan penyakit hewan ke hewan lain, masyarakat, dan lingkungan, sebelum dan setelah proses pemotongan dilakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah (di desinfeksi, dibakar atau dikubur),” imbau orang nomor satu di Luwu Utara ini.
Indah juga meminta setiap kecamatan melaporkan tempat atau titik lokasi pelaksanaan shalat idul adha dan jumlah serta jenis hewan kurban kepada Bupati, Kabag Kesra, atau Setda Kab. Luwu Utara paling lambat tanggal 15 Juni 2024.
“Khusus kepada Kecamatan Masamba, untuk Kelurahan Kappuna, Bone, dan Bone Tua untuk tempat salat idul adha dipusatkan di Masjid Agung Syuhada Masamba sehingga tidak ada lagi pengurus masjid lain yang membuka untuk salat Id,” pinta Indah Putri. (*)
Tinggalkan Balasan