Bupati Luwu Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 ke BPK Perwakilan Sulsel
LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Bupati Luwu, Dr. H. Basmin Mattayang, M.Pd menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
LKPD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021 diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Hendrik Simatupang di Aula Kantor BPK Sulsel, Jumat (18/3/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Luwu didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Luwu, Moh Arsal Arsyad dan Kepala Inspektorat Luwu, Andi Palanggi Kaddiraja.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menyampaikan kehadiran para kepala daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan salah satu tugas konstitusional.
Lebih lanjut, Paula Henry Simatupang mengatakan kehadiran para kepala daerah untuk menyerahkan laporan keuangan masing-masing patut diapresiasi, olehnya itu, dirinya berharap proses pemeriksaan berjalan lancar meskipun saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.
“Saya harap para pemerintah daerah memberikan bantuan berupa penyiapan ruang lingkup pada saat pemeriksaan serta berharap keterbukaan informasi saat tim turun untuk melakukan audit dan pemeriksaan,” Pesan Paula Henry Simatupang.
Ia menambahkan, jenis pemeriksaan ini adalah pemeriksaan laporan keuangan maka nanti output nya adalah opini.
Opini itu didapatkan atas empat hal yaitu pertama apakah laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, kemudian apakah laporan keuangan berisi pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan, selanjutnya apakah sistem pengendalian intern, efektif dan apakah pengungkapan cukup memadai.
“Auditor dalam melakukan pemeriksaan seperti cermin di mana cermin itu tidak bisa menyesuaikan dan cermin nya ini dibawakan oleh auditor kami dan objeknya tentu Pemkab Luwu,” jelasnya.
“Kiranya dapat menyesuaikan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan pencapaian opini wajar tanpa pengecualian sebenarnya yaitu berupa pencapaian minimal karena masih terdapat upaya lain oleh pemerintah untuk kemanfaatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
“Opini itu adalah pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan bukan atas manfaat laporan keuangan kewajaran tersebut tentu akan dicapai apabila dalam memasuki 4 hal yang telah disampaikan,” tandas Paula Henry Simatupang.
Untuk diketahui, pada kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama Pemkab Sidrap, Soppeng, Pinrang, Jeneponto dan Luwu Timur juga menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 untuk kemudian diperiksa oleh Pihak BPK. (*)
Tinggalkan Balasan