Bupati Luwu Terima Penghargaan dari Kemenkeu RI, Satu-satunya Pemkab di Sulsel
LINISULSEL.COM, LUWU – Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, MPd terus menorehkan prestasi.
Kali ini, Basmin Mattayang menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) atas kinerja Pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi di Kabupaten Luwu.
Penyerahan penghargaan ini dilaksanakan pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja lt. 3 Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023)
Penghargaan dari Kemenkeu tersebut berupa pemberian insentif fiskal yang totalnya senilai Rp. 340 miliar kepada 34 daerah, salah satunya Kabupaten Luwu yang menerima senilai Rp. 9,9 M lebih.
Dan yang lebih membanggakan lagi, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Luwu satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Sulsel yang menerima penghargaan tersebut.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, penilian pemda berdasarkan 4 kriteria yakni tingkat inflasi capaian dari upaya pemda mengatasi inflasi, pelaksanaan upaya mengatasi pangan, kepatuhan yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemda dalam inflasi pangan, dan rasio realisasi belanja taking inflasi terhadap total anggaran belanja daerah.
“Ada 34 daerah ditetapkan sebagai penerima alokasi di 2023, yakni 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten,” sebut Luky.
Penerima insentif tersebut yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo.
Kemudian, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang.
Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di antaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.
Selanjutnya, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 400 tahun 2023 tentang Keputusan Menteri Keuangan terkait rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/Kota.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan, masalah inflasi harus menjadi atensi seluruh kepala daerah.
“Bulan Oktober 2023, inflasi berada diangka 1,8 persen, jadi relatif masih stabil, sehingga saya ucapkan selamat dan apresiasi bagi kepala daerah penerima insentif fiskal tersebut,” kata Tito Karnavian.
Dirinya juga memuji Provinsi Sulawesi Selatan yang membuat gerakan tanam cabai yang bekerjasama dengan kabupaten/kota.
Kepada daerah penerima insentif fiskal diharapkan agar penggunaannya difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas seperti mendukung penurunan inflasi, penurunan stunting, serta peningkatan investasi. (*)
Tinggalkan Balasan