Bupati Luwu Timur Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial di Sulsel
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan MoU tersebut juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan program penegakan hukum yang berkeadilan.
Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk berperan aktif dalam mendukung program tersebut. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong penerapan penegakan hukum yang lebih humanis serta melibatkan masyarakat secara positif dalam proses sosial.
Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Pendekatan ini menitikberatkan pada prinsip keadilan restoratif, yang bertujuan memulihkan hubungan sosial dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada hukuman.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penegakan hukum dengan mengakomodasi kearifan lokal serta aspirasi masyarakat. Menurutnya, hukum harus mampu menghadirkan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan kedamaian secara berimbang.
Hal senada disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang menyambut baik penerapan pidana kerja sosial. Ia menilai model hukuman ini memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diharapkan dapat mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara, sekaligus menghadirkan alternatif yang lebih konstruktif dan berorientasi pada kesejahteraan sosial.
Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (*)

