Cegah Penyalahgunaan, KPU Luwu Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Serentak 2024
LINISULSEL.COM, LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melaksanakan pemusnahan logistik pemilu berupa kelebihan surat suara Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Luwu, di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri Luwu, serta Bawaslu Kabupaten Luwu.
Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 874 lembar, terdiri dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebanyak 36 lembar, serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu sebanyak 838 lembar.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan logistik pemilu dan mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebih.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Intelkam Polres Luwu Iptu Sumarre Usman, yang mewakili Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menyampaikan bahwa pemusnahan logistik berupa surat suara ini adalah bagian dari proses pengamanan dan pengawasan kami untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Kami dari Kepolisian berkomitmen untuk mendukung KPU dalam setiap tahapan pemilu, termasuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan logistik pemilu,” kata Iptu Sumarre Usman
Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen KPU Kabupaten Luwu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pemilihan Serentak 2024, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir, Komisioner KPU Luwu Divisi Data dan Informasi Harianto, Kepala Kesbangpol Luwu, H. Kamal, Pabung Luwu Mayor Kav. Suparman, serta Kasi Intel Kejari Luwu yang diwakili oleh Andi Fadlan serta sejumlah perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Luwu dan staf KPU Kabupaten Luwu. (Fate)