Delapan Ranperda Kabupaten Luwu Disetujui Menjadi Perda
LINISULSEL.COM, LUWU – Setelah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus), delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu disetujui untuk diundangkan menjadi Perda Kabupaten Luwu.
Agenda persetujuan penetapan delapan Ranperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jum’at (24/12/2021).
Ranperda yang disetujui diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Luwu tahun 2021 – 2025; Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah; Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; Rancangan Peraturan Daerah tentang hari jadi Kota Belopa menjadi Ibukota Kabupaten Luwu; Rancangan Peraturan Daerah tentang muatan lokal; Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Bupati Luwu, Dr. H. Basmin Mattayang, M.Pd dalam sambutannya menyapaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder yang terlibat sehingga ranperda tersebut dapat diselesaikan meski dalam era pandemi Covid-19.
“Ranperda tersebut sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintah daerah sebagai implementasi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah,” jelas Basmin.
Orang nomor satu di Bumi Sawerigading tersebut juga menerangkan bahwa penyusunan Ranperda tersebut dalam rangka mendukung terlaksananya program legislasi daerah sebagaimana tercantum pada Propemperda Kabupaten Luwu tahun 2021.
Basmin pun menjelaskan akan memerintahkan Bagian Hukum Setdakab. Luwu untuk segera meregistrasi Peraturan Daerah tersebut di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan sehingga dapat diberikan nomor registrasi untuk segera ditandatangani dan ditetapkan serta diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Luwu. (*)
Tinggalkan Balasan