Diduga Curi Motor, Warga Telluwanua Palopo Diringkus Polisi 

Polsek Telluwanua, Kota Palopo meringkus terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di Kelurahan Samppoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (27/6/2022).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Polsek Telluwanua, Kota Palopo meringkus terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) di Kelurahan Samppoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (27/6/2022).

Penangkapan dipimpin personel Polsek Telluwanua Aiptu Mansal ini dilakukan setelah menerima laporan korban yang kehilangan motor.

Setelah melakukan penyelidikan pelaku diketahui berinisial HA warga Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Pelaku kasus curanmor yang diamankan yaitu lel. Hamrullah alias Rege, pekerjaan tidak ada, alamat Kel. Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua. Kota palopo.

“Pelaku mengambil motor dirumah korban. Saat itu pagar tidak ditutup. Melihat ada kesempatan pelaku melakukan aksinya,” jelas Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman.

Sepeda motor korban yang diambil pelaku Suzuki Skydrive merah. Nomor polisi DD 4096 SG dengan Nomor Rangka MH8CF48AAJ-192228 dan Nomor Mesin: F4A9-ID-192341.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Telluwanua guna dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup