Digagas KI Sulsel, PPID Utama Lutim Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mengikuti monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat badan publik secara virtual zoom, di Media Center Dinas Kominfo-SP, Malili, Jumat 23 Mei 2025.
Topik yang disampaikan yaitu Uji Publik Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, adapun yang mengikuti zoom ialah Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Muhammad Safaat DP., Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Humas, Hayati Ilyas, JF. Pranata Humas, Inne Yunita Ahmad, Pelaksana Analis Sistem Informasi, Muh. Akbar Syarif, serta Admin Utama PPID Kabupaten Luwu Timur.
Monev keterbukaan informasi publik ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Propinsi Sulawesi Selatan, Fausiah Erwin, didampingi Komisioner dan Tim Penguji Eksternal.
Plt. Kadis Kominfo-SP Lutim menjelaskan, kegiatan monev keterbukaan informasi publik bertujuan memaksimalkan pelaksanaan informasi publik di tingkat badan publik melalui PPID Utama Kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur No. 39 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta perubahan atas Keputusan Bupati Luwu Timur No. 280/XII/tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Luwu Timur.
“Kami menekankan agar para PPID pelaksana OPD, Kecamatan dan kelurahan harus berperan aktif dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik. Untuk itu, di harapkan mampu memilah mana informasi publik yang bersifat serta merta, informasi setiap saat dan informasi berkala dan terutama informasi di kecualikan,” ujar Muhammad Safaat. (*)

