Dihadiri Sekdis Kominfo Sulsel, Pemkot Palopo Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pinjol
LINISULSEL.COM, PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menggelar Sosialisasi Literasi Digital dengan tema “Bahaya Judi Online dan Afiliator Pinjaman Online”.
Kegiatan sosialisasi ini digelar di ruang pertemuan Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (11/7/2024).
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kominfo, statistik dan persandian Provinsi Sulsel, Sultan Rakib, S.S.,MM dalam materinya mengatakan, judi online adalah kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet.
“Pemain bertaruh menggunakan uang atau barang berharga melalui situs web atau aplikasi judi online,” kata Sultan Rakib.
Salah satu ekosistem judi online, kata Sultan, ialah objek ada pada pemain super power yakni pada bandar.
“Tidak sedikit website pemerintah dan lembaga pendidikan, menjadi sasaran untuk disusupi judi online karena lemahnya keamanan website,” katanya.
“Dampak bahayanya judi online di antaranya kecanduan, kerugian finansial, kejahatan dan gangguan kesehatan mental,” tandasnya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si, mengatakan, pemerintah Kota Palopo bertekad melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
“Praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat, meminjam uang dengan cara instan melalui aplikasi dalam jaringan (daring), ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol,” kata Asrul Sani.
Pemerintah Kota Palopo, kata Asrul, tidak tinggal diam dan terus menerus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran.
“Karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya. Yang banyak berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM,” katanya.
Asrul menjelaskan, upaya bersama pemberantasan harus terus dilakukan, agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.
“Bisnis pinjaman online atau teknologi finansial memang menggiurkan. Perputaran uangnya sudah mencapai ratusan triliun rupiah,” jelasnya.
Agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal, lanjut Asrul, agar masyarakat membaca baik-baik persyaratan sebelum meminjam dana lewat fintech.
“Begitu pula latar belakang reputasi dari perusahaan fintech tersebut perlu dicek. Jangan mudah tergiur bunga murah dan gampangnya persyaratan meminjam,” imbaunya.
Adapun tindakan pencegahan bersama, urai Asrul, yang dilakukan antara lain memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol illegal.
“Selain itu, kita terus memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan