Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Nama Trisal Tahir Tidak Ada Dalam Data Ujian Nasional

Wawan (kiri) mewakili Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat memberikan keterangan di ruang sidang etik DKPP, Selasa (14/1/2025).

LINISULSEL.COM, JAKARTA – Nama calon Walikota Palopo, Trisal Tahir tidak ada dalam Bio UN data peserta Ujian Nasional.

Hal tesebut diungkapkan Wawan yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat diberikan kesempatan memberikan keterangan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Heddy Lugito di ruang sidang etik DKPP, Selasa (14/1/2025).

“Artinya nama yang di minta KPU pada waktu itu, yaitu Trisal Tahir tidak ada. Tidak masuk didalam data Ujian Nasional,” tanya Heddy Lugito kepada Wawan

“Tidak ada dalam data Bio UN Ujian Nasional,” jawab Wawan kepada Heddy Lugito.

Wawan menjelaskan, terkait pendidikan kesetaraan atau kita kenal dengan pendidikan non formal diatur dalam sistem pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2023 serta menjadi bagian yang tidak terlepas dari pendidikan yang ada di Indonesia. Pendidikan formal, non formal dan informal.

“Kemudian, ada peraturan Pemerintah dan sekarang ada yang terakhir adalah nomor 57 tahun 2021, kemudian lebih rinci lagi diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Wawan.

Lanjut Wawan, terkait khusus Ijazah atau persoalan yang saat ini muncul, itu juga tidak terlepas dari regulasi Nasional.

“Artinya, kami yang ada didaerah dalam melihat, memperhatikan, mencermati seluruh yang berada ini adalah memegang kepada regulasi yang dikeluarkan oleh kebijkan secara Nasional,” katanya.

Wawan menambahkan, mengacu pada Juknis yang dikeluarkan kementerian nomor 5337, dan sudah jelas dari awal bagiamana memotret ijazah ini dari peraturan yang ada.

“Kami tidak berbicara bahwa ini palsu atau tidak, tapi sesuai atau tidak dengan juknis,” tambahnya.

“Ijazah yang memang dikeluarkan dan melihat Juknis yang kami pegang dari Kementerian itu, ada beberapa hal yang memang tidak ada kesesuaian,” bebernya.

Diketahui, sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Mereka memeriksa dua perkara sekaligus yang mendudukkan tiga anggota Komisioner KPU Kota Palopo dan dua anggota Komisioner Bawaslu Kota Palopo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025)

Dua perkara sekaligus dengan Nomor Perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Nomor Perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024. (Fate)

Tutup