Dinas Pertanian Minta Koperasi PSR di Luwu Timur Transparan
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Dinas Pertanian Luwu Timur memperingati koperasi yang mengelola program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar meminta koperasi memasukkan lahan yang masuk persyaratan.
“Karena kalau ada pelanggaran pastinya akan berurusan dengan aparat hukum,” kata Muhtar. Selasa (2/8/2022).
Muhtar mengatakan bantuan per hektare PSR ke petani adalah Rp 30 juta dari Kementrian Pertanian.
“Jadi per hektare dibantu Rp 30 juta,” ujar Muhtar.
Senin (1/8/2022), komisi II telah memanggil Dinas Pertanian Luwu Timur untuk rapat dengar pendapat soal PSR.
Komisi II DPRD Luwu Timur meminta dinas pertanian mengawasi ketat koperasi yang mengelola program PSR.
Dalam program ini, petani sawit dimasukkan ke dalam koperasi. Dana petani sawit ini masuk lewat koperasi.
Anggota Komisi II, Abdul Munir Razak mengatakan kontrak yang ditandatangani petani dengan koperasi semua harus diketahui.
Baik dana dan luasan lahan petani yang masuk dalam koperasi tersebut.
Hal ini untuk memudahkan proses pengawasan.
Bila ada temuan, bisa langsung dilaporkan ke aparat hukum.
“Tugas kita bersama untuk mengawasi karena pekerjaan ini adalah bantuan yang masuk ke daerah kita dalam rangka membantu petani sawit kita,” kata Munir.
Diharapkan, program PSR bisa bisa menunjang perekonomian petani sawit yang ada di Luwu Timur.
“Tidak boleh kita lepas ini, kan kontraknya dengan koperasi, dananya masuk ke koperasi,”
“Dan itu nanti bisa cair setelah ditandatangani dari yang menerima pekerjaan ini,”
“Dan kesepakatan kontrak itu kita juga harus tahu,” ujar Munir.
DPRD Luwu Timur juga meminta dinas pertanian mengawasi betul lahan yang dilaporkan.
Ini untuk mencegah dugaan praktek lahan fiktif yang dimasukkan dalam program PSR ini.
Tinggalkan Balasan