Dinas PMD Lutra Gelar Camping Day Jelang Ramadan, Indah Putri Bahas Potensi Desa

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menghadiri Camping Day di Pantai Seta-seta, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara menggelar kegiatan Camping Ceria.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk camping day ini, dihadiri oleh perwakilan setiap Desa yang ada di Luwu utara, Para camat serta dibuka langsung oleh Bupati Luwu Utara.

Pertama-tama Bupati Luwu Utara, menyampaikan ucapan selamat atas lahirnya undang-undang Desa yang ke-9, ia mengajak seluruh hadiri yang ada untuk mesyukuri atas lahirnya undang-undang desa.

“Lahirnya undang-Undang Desa jelas mengubah wajah desa secara keseluruhan, kita melihat progres pembangunan di desa sangat luar biasa. Khusus Di luwu utara jika sebelumnya masih banyak desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal dalam kurun waktu bahkan hanya 7 tahun di luwu Utara tidak ada lagi desa kategori sangat tertinggal,” katanya.

“Kemudian Desa mandiri, dari awalnya hanya 1 kini desa mandiri kita ada 20. Jadi ini merupakan pergerakan luar biasa, tentu hal ini tidak terlepas dari upya pemerintah kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa itu sendiri yang bekerja dengan keras mewujudkan cita-cita lahirnya undang-undang desa,” jelas Indah saat memberi sambutan pada camping day, Senin 20/03/2023 (malam) di Pantai Seta-seta, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili.

Indah menyebutkan, salah satu Nawacita dari Bapak Presiden RI, dimana arti stratigis dan pentingnya desa di sebutkan pembangunan indonesia itu di mulai di desa dan berakhir di desa.

“Keberpihakan pemerintah terhadap pemerintah desa selama ini tidak perlu lagi di ragukan, sekarang tergantung pemerintah desa karena warga kita berada di desa, masyarakat sejahtera ataupun tidak semua berada di desa dan dalam apapun kondisinya mereka menjadi tanggung jawab kita,” pungkasnya.

Meskipun pada dasarnya pemerintah desa di berikan kekuasaan untuk mengelola dana desa yang ada tapi tetap ada regulasi yang mengaturnya, apatah lagi saat ini alokasi dana desa telah disertai dengan peruntukannya.

“Kedepan tidak ada lagi calon yang ketika menjelang pemilihan desa menjanjikan bangun ini dan itu, karena kedepan Dana transef Daerah dan Desa sudah disertai dengan program sehingga memang terukur dan terarah,” tandasnya

Di sisi lain, Indah menjelaskan bahwa Regulasi ini menantang kita untuk menggali potensi pendapatan asli desa.

”Ibaratnya dana yang ada ini dari pusat jadi peruntukannya itu telah di atur, nah belajar dari situ jika kita ingin leluasa menentukan program kegiatan maka pilihanny adalah hasil PAD sendiri dari potensi yang ada di desa kita masing-masing,” pesannya.

Gali potensi yang kita miliki di desa, Lalu rampungkan kelembagaan BUMDes, rencanakan apa yang dapat kita lakukan dalam pengembangan potensi di desa kalau perlu datangkan investor. Intinya tidak apa-apa kita memiliki satu potensi yang pasti itu bisa kita tuntaskan, jangan terlalu banyak tapi tidak fokus,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup