Dinsos Luwu Timur Ikut Dampingi Pasutri Jadi Tersangka Setelah Adopsi Anak

Dinas Sosial Luwu Timur

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pasangan suami istri bernama Oky dan Yulis asal Sorowako berstatus tersangka.

Pasca mengadopsi anak sahabat karibnya, kasusnya masih bergulir di Polres Luwu Timur.

Selain Oky dan Yulis, RE, ayah kandung anak yang diadopsi oleh pasutri ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi viral lantaran pasutri ini dijadikan tersangka setelah mengadopsi anak sahabatnya RI, hasil hubungan gelap dengan RE.

Anak kandung RI dan RE berinisial AMR. Sementara RE adalah seorang polisi yang bertugas di Makassar.

Oky dan Yulis dilaporkan pada 16 Desember 2021 oleh SK, nenek atau Ibu kandung RI ke Polres Luwu Timur.

Laporan SK ke polisi, Oki dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.

Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oki dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan tuduhan melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dimana ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah. Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.

Kepala Dinas Sosial Luwu Timur, Sukarti mengatakan pihaknya juga ikut memberi pendampingan pada kasus ini.

Namun kata Sukarti, pasutri yang dijadikan tersangka ini bukan karena mengadopsi anak sahabatnya.

Melainkan kata dia, karena adanya tindakan pemalsuan dokumen dalam pembuatan akte kelahiran si anak.

“Soal adopsi anak, saya pahami adalah pemalsuan dokumen, pemalsuan pembuatan akte kelahiran,” ucapnya

“Untuk adopsi ada dasarnya, tapi yang bersangkutan (pasutri) belum lakukan adopsi anak,” tambahnya

“Karena secara hukum, belum ada legalitas hukum (keputusan pengadilan),” kata Sukarti di kantornya.

Ketrlibatan dinsos kata dia, melakukan pendampingan, “kalau ada kasus butuh pendampingan, kita dampingi,” tandas Sukarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup