Dinsos P3A dan PKK Lutim Sosialisasi Perkawinan Usia Dini

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Luwu Timur, Sukarti didampingi Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty, membuka Sosialisasi Perkawinan Usia Anak Se-Kabupaten Lutim Tahun 2023,

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Luwu Timur, Sukarti didampingi Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty, membuka Sosialisasi
Perkawinan Usia Anak Se-Kabupaten Lutim Tahun 2023, di Aula Kantor Camat Wasuponda pada Jumat (21/7/2023).

Kegiatan ini juga turut dihadiri Camat Wasuponda, Bambang Andi Acang beserta Ketua TP PKK Kecamatan Wasuponda, Kepala Bidang Kesetaraan Gender Perlindungan Perempuan dan Anak, Hj. Julaeha Thalib, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wasuponda, Pengadilan Agama Lutim sekaligus menjadi narasumber, Kepala Puskesmas Wasuponda, TP PKK Kabupaten Lutim, TP PKK Kecamatan Wasuponda serta TP PKK Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsos P3A, Sukarti mengatakan bahwa, sosialisasi tersebut merupakan kerjasama antara TP PKK Kabupaten Lutim dengan Dinsos P3A.

“Kerjasama yang baik saya kira bisa kita tindaklanjuti kedepan, mudah-mudahan langkah awal yang Ketua TP PKK gagas tahun ini bisa berkelanjutan di masa mendatang,” kata Sukarti.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa, terkait persoalan perkawinan anak sampai hari ini masih juga ditemukan. Akan tetapi, dengan upaya yang dilakukan dari tahun ketahun dapat dicegah.

“Tentu ini semua tidak terlepas dari peran dari ibu-ibu ditengah-tengah keluarga dan masyarakat, sehingga pada hari ini kita diberikan informasi, pengetahuan terkait dengan hal-hal yang berdampak negatif dari perkawinan anak,” jelas Kadis Dinsos P3A.

Oleh karena itu, kata Sukarti, perkawinan dini tentu dapat menimbulkan beberapa fakor, salah satu diantaranya dapat melahirkan anak dalam kondisi yang tidak normal atau cacat, stunting dan lain sebagainya.

“Kita akan terus berupaya untuk menekan kasus perkawinan anak usia dini dengan melakukan MoU bersama pengadilan agama, sehingga bukan hanya TP PKK yang bekerja, Dinsos P3A tetapi semua pihak yang terlibat,” ucapnya.
“Semoga kedepan Kabupaten Luwu Timur ini bisa zero perkawinan anak usia dini,” harap Kadis Dinsos P3A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup