Dipimpin Aipda Taslim, Satresnarkoba Polres Palopo Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
LINISULSEL.COM, PALOPO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan seorang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dia diamankan di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Rabu (3/7/2024).
Inisial terduga pelaku MG (21) warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo. Dari tangan terduga pelaku ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 0,39 gram.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin Aipda Taslim melakukan penyelidikan berupa Undercover Buy oleh Personil Sat Narkoba / pembelian terselubung dengan transaksi pembayaran secara tunai di daerah itu.
“Dari hasil penyelidikan bahwa benar diduga pelaku memiliki satu sachet plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,39 Gram dan ditemukan satu unit handphone milik terduga pelaku yang berada di dalam saku celana sebelah kanan,” kata AKP Supriadi.
Polisi pun langsung mengamankan terduga pelaku. Mereka juga melakukan interogasi dan dia mengaku barang haram itu milik seorang pria berinisial PI.
“MG membeli Barang yang diduga sabu tersebut dari PI dengan harga Rp 200 ribu dengan transaksi pembayaran secara tunai,” jelas AKP Supriadi.
“Atas tindakan MG, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (fate)
Tinggalkan Balasan