Dipimpin Indah Putri, Sidang GTRA Tetapkan 1.049 Bidang Tanah Untuk Program Redistribusi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan sidang GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang dihadiri Bupati Indah Putri, Rabu (22/10/2024).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan sidang GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang menetapkan 1.049 bidang tanah untuk program Redistribusi Tanah, Rabu (22/10/2024).

Alokasi ini tersebar di 14 desa/kelurahan di 4 kecamatan Luwu Utara yaitu Kecamatan Seko, Malangke Barat, Malangke dan Kecamatan Sabbang.

“Dari target 3.500 bidang tanah, hari ini kita sudah tetapkan 1.409 bidang tanah dan sudah selesai sebanyak 261 bidang. Kita berharap selebihnya bisa selesai di awal September karena target dari BPN akhir Desember 2024 target 3.500 bidang tanah ini harus selesai,” ucap bupati Luwu Utara, Indah Putri.

Proses redistribusi dimulai dari pengusulan ke kantor pertanahan setempat, dilanjutkan dengan penelitian, pengukuran, dan pemetaan subjek serta objek di wilayah lokus.

“Memang ada sedikit keterlambatan karena ada penyesuaian petunjuk teknis yang berubah dan peralihan dari sertifikat yang biasa menjadi sertifikat elekktronik dan itu cukup butuh waktu,” terang Indah Putri yang juga Ketua GTRA Luwu Utara.

Indah Putri juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan inventerisasi, pengukuran, penyelidikan, penelitian subjek dan objek untuk program redistribusi tanah.

“Saya selaku ketua GTRA menyampaikan terima kasih khususnya kepada pemerintah kecamatan bersama jajaran termasuk PTSL karena tidak bisa kita lakukan kalau tidak ada dukungan dari pemerintah setempat,” tuturnya.

“Dan juga tentunya dukungan dari warga yang telah menunjukkan lokasi dan menyediakan data-data yang dibutuhkan,” tutup Bupati yang karib disapa IDP ini. (*)

 

Tutup