Dipimpin Sekjen Kemendagri, TPID Palopo Ikuti Rakor Via Zoom

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Palopo, mengikuti Rakor melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palopo.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Plt. Sekjend Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dari gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Senin (19/8/2024).

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Palopo, mengikuti Rakor melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palopo.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Badan Pusat Statistik, Pudji Ismartini, mengatakan, Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada sebagian besar wilayah di Indonesia mengalami penurunan pada minggu ke-3 bulan Agustus 2024.

“Penurunan IPH ini mendorong terjadinya deflasi yang menjadi sinyal positif bagi stabilitas harga kebutuhan pokok, di tengah situasi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Pudji Ismartini.

Pudji menyampaikan, berdasarkan history year of year (YoY) pada bulan Agustus 2020-2024, selalu terjadi deflasi.

“Terkecuali pada Agustus 2021 yang mengalami inflasi, yang merupakan dampak dari Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang, menjelaskan, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang berlaku mulai 14 Agustus 2024.

Permendag No 18/2024 ini, lanjut Moga Simatupang, mengatur skema Domestic Market Obligation (DMO/ wajib pemenuhan domestik) minyak goreng rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan, kini diubah menjadi hanya dalam bentuk minyakita.

“Penerbitan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi,” kata Moga Simatupang.

Ditjen PDN Kemendag, kata Moga, berharap pemerintah daerah mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha distribusi dan pedagang eceran untuk mengikuti ketentuan Permendag 18 tahun 2024.

“Selain itu, juga melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala terhadap para pelaku usaha distribusi dan pedagang eceran dengan melibatkan Satgas Pangan Polri daerah dan tim pengawasan instansi terkait lainnya,” katanya.

“Tak lupa juga untuk mengkoordinasikan hasil pemantauan dan pengawasan kepada pemerintah pusat,” tandasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup