Disaksikan Pj Walikota, KPU Parepare Musnahkan Surat Suara Rusak
LINISULSEL.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memusnahkan surat suara rusak dan lebih.
Pemusnahan surat suara ini berlangsung di halaman Kantor KPU Parepare, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih itu disaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota Akbar Ali
Akbar Ali mengapresiasi KPU Parepare yang selalu patuh aturan kepemiluan.
“Pemusnahan surat suara sudah sesuai aturan dari KPU RI,” jelas Akbar Ali.
Sementara itu, Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto mengatakan sesuai aturannya, KPU harus memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak.
“KPU harus memusnahkan surat suara rusak atau lebih pada H-1 dengan dengan cara dibakar,” tandasnya.
Adapun, sebanyak 10.285 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan rincian, 475 lembar capres-cawapres, DPR RI 1.017 lembar, DPRD provinsi 5.222 lembar, DPRD kota 3.162 dan DPD 409 lembar. (*)
Tinggalkan Balasan