Disdagkop UKM Lutim Turun Langsung ke Pasar-pasar untuk Layanan Tera Ulang, Ini Jadwalnya

Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol PP. pemerintah desa dan pemerintah kecamatan melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian dan UKM (Dagkoprinum), Senfry Oktavianus menjelaskan, tujuan kegiatan itu untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam bertransaksi, serta pihak pembeli ataupun penjual tidak ada yang merasa dirugikan ataupun diuntungkan.

“Kegiatan tera/tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekali dalam setahun yang merupakan kegiatan wajib bagi para pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam berniaga/bertransaksi, dan merupakan salah satu komitmen Pemda melalui Disdagkop untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal ketepatan pengukuran,” jelas Senfry, Senin (20/06/2022).

“Jadi selama 11 hari (14-24 Juni 2022), kami bersama tim akan langsung turun ke pasar untuk melakukan pelayanan tersebut,” tukas Kadis Dagkoprinum. (*)

Jadwal kegiatan pendataan dan tera/tera ulang di pasar-pasar :

  1. 14 Juni 2022 : Pasar Tampinna
  2. 15 Juni 2022 : Pasar Burau
  3. 16 Juni 2022 : Pasar Tomoni
  4. 17 Juni 2022 : Pasar Sumber Makmur
  5. 18 Juni 2022 : Pasar Wawondula
  6. 19 Juni 2022 : Pasar Ledu-Ledu
  7. 20 Juni 2022 : Pasar Malindungi
  8. 21 Juni 2022 : Pasar Madani
  9. 22 Juni 2022 : Pasar Lakawali
  10. 23 Juni 2022 : Pasar Malili
  11. 24 Juni 2022 : Pasar Wonorejo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup