Disdik dan Sudin DKI Jakarta Tegaskan Trisal Tahir Bukan Peserta Ujian PKBM Yusha
LINISULSEL,COM, JAKARTA – Sidang sengketa Pilkada Palopo, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/2024).
Sidang ini menghadirkan, Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Henny Nurhayani dan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim MK, Henny Nurhayani menegaskan bahwa dari 50 orang peserta ujian yang diusulkan oleh PKBM Yusha pada tahun 2016, tidak ada nama Trisal Tahir.
“Kami tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha 2016,” tegasnya.
Henny juga menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan ijazah atas nama Trisal Tahir.
“Tidak ada nama Trisal. Ini adalah arsip digital di Suku Dinas,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin mengatakan pada tahun 2016, yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Suku Dinas Pendidikan. Bukan sekolah.
“Ijazah ditulis oleh Tim yang dibentuk Dinas Pendidikan. Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah,” katanya lagi.
Majelis Hakim MK yang bertanya kepada Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson soal daftar usulan sekolah, mengaku tidak paham.
“Saya tidak paham soal itu pak Hakim,” kata Bonar.
Bonar juga mengaku tidak paham mengapa ada perbedaan tulisan antara dua ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dan Suku Dinas Pendidikan.
Setelah bertanya ke Pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan, Hakim Saldi Isra langsung menutup sidang.
“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti. Kami akan mendudukkan perkara ini dengan benar untuk keputusan hakim,” katanya.
Sidang tersebut berlangsung singkat. Hanya sekitar 15 menit. (*)