Disdukcapil Lutim Luncurkan Inovasi Pelayanan “SUSI ENAK”
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Inovasi pelayanan publik terus digencarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur.
Kali ini, program bertajuk “SUSI ENAK” kembali digulirkan, membawa angin segar bagi pasangan suami istri non muslim yang baru saja melangsungkan pernikahan.
“SUSI ENAK” merupakan akronim dari Suami Istri Langsung Dapat Akta Nikah dari Capil.
Inovasi ini mempermudah pasangan pengantin karena akta perkawinan dan KTP terbaru langsung diterbitkan usai pemberkatan nikah di gereja, tanpa perlu repot datang sendiri ke kantor Disdukcapil.
Hebatnya lagi, dokumen tersebut diantar langsung hingga ke lokasi pesta pernikahan, atau tempat dimana pasangan tersebut berada.
Seperti pasangan Paul Cakra dan Winny Tasin Tanduk tampak bahagia saat menerima akta nikah mereka yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler, yang berlangsung di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Jumat (2/5/2025),
Bupati H. Irwan menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi yang dijalankan Disdukcapil.
“Inovasi seperti ini sangat kami dukung karena benar-benar memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan layanan jemput bola seperti ini, lanjut Irwan, warga tidak perlu lagi repot mengurus administrasi setelah pernikahan.
“Cukup fokus pada momen bahagia mereka, sementara dokumen resmi sudah langsung diantar. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Luwu Timur,” ungkap Bupati Irwan.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi, yang merupakan inisiator program ini, menjelaskan bahwa, “SUSI ENAK” adalah inovasi yang mendukung program prioritas Bupati dalam memudahkan pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan tanpa harus mengurus sendiri ke kantor. Selama sudah ada surat keterangan nikah agama, akta perkawinan sipil bisa langsung kami terbitkan dan antarkan ke tempat acara,” ujar Rosmala, yang didampingi Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Non Muslim, Jeni, S.Sos.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan layanan ini meliputi surat keterangan nikah agama non muslim, fotokopi Kartu Keluarga suami-istri, KTP saksi, dan foto berwarna berdampingan ukuran 4×6 satu lembar.
Dengan adanya inovasi ini, Disdukcapil Luwu Timur membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat, mudah, dan tanpa ribet bagi masyarakat.
“Kami berharap inovasi ini dapat terus berjalan dan menjadi contoh pelayanan prima di bidang kependudukan,” tutup Rosmala. (*)