Disdukcapil Lutra dan 15 Perangkat Daerah Sepakat Pemanfaatan Data Kependudukan

Disdukcapil Luwu Utara dan 15 Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemda Lutra lainnya, sepakat melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan 15 Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemda Lutra lainnya, sepakat melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Kesepakatan ini diperkuat dengan dilakukannya Penandatanganan PKS yang disaksikan Wakil Bupati, Jumail Mappile di Ruang Command Center, Kamis (6/3/2025)

Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, mengatakan, setiap pemanfaatan data kependudukan perlu ada data balikan.

Data balikan yang dimaksud Kasrum adalah data yang bersifat unik dari masing-masing lembaga pengguna yang melakukan akses data kependudukan yang wajib dilaporkan ke Disdukcapil yang nantinya akan diteruskan ke Ditjen Dukcapil di Jakarta.

“Data balikan ini berisi Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang sudah dicari validasi datanya melalui website portal maupun service, dan dilaporkan setiap semester atau 6 bulan sekali,” tutur Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, usai penandatanganan PKS dilakukan.

Sementara Wakil Bupati Jumail Mappile, mengapresiasi dilakukannya kegiatan Penandatanganan PKS terkait dengan pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Disdukcapil kepada 15 Perangkat Daerah (PD) yang sebelumnya telah ditetapkan.

Jumail mengatakan, data merupakan aset yang sangat berharga dalam pengambilan keputusan.

“Dengan data yang akurat dan terkini, tentu kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan tentunya lebih efektif,” tutur Jumail Mappile usai penandatanganan PKS.

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan perubahan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka pelaksanaan PKS ini tentunya ditujukan untuk meminimalisir penyalahgunaan data.

“Ini juga sebagai upaya untuk meminimalisasi keseluruhan data dalam penyalahgunaan yang bisa mengakibatkan risiko hukum yang terjadi di lapangan bagi masyarakat Luwu Utara,” jelasnya.

Mantan Kadisporapar ini menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran para pihak melalui pemanfaatan data kependudukan.

Tindaklanjut dari pelaksanaan PKS ini kata dia, adalah melaporkan data balikan per semester atau 6 bulan sekali.

“Saya berharap acara ini menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan data kependudukan. Saya juga berharap hasil dari acara ini dapat menjadi acuan bagi kita dalam membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif,” pungkasnya.

Kegaiatan penandatanganan PKS tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan ini dihadiri Wakil Bupati Jumail Mappile, Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, serta 15 Kepala PD, beserta adminnya.

15 Perangkat Daerah (PD) yang menandatangani PKS ini adalah BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.

Sementara empat PD, masing-masing DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial dan Dinas PMPTSP, telah melakukan PKS beberapa tahun yang lalu. Namun, empat PD ini telah berakhir masa PKS-nya, dan segera akan dilakukan pemberian izin perpanjangannya. (*)

Tutup