Dispensasi Kawin di Luwu Timur 332 Perkara
LINISULSEL.COM,MALILI – Ada 23 kasus pernikahan dini dari Januari sampai Mei 2022 di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Tahun 2022, sampai dengan Mei , 23 perkara,” kata Humas PA Malili, Mufti Hasan, Senin (6/6/2022).
Itu sesuai data perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Malili.
Mufti mengatakan sejak 15 Oktober 2019, terjadi perubahan usia kawin denganĀ diundangkannya UU nomor 16 Tahun 2019.
UU ini tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang tadinya 16 tahun (untuk perempuan) menjadi 19 tahun.
Data yang disajikan merupakan keseluruhan jumlah perkara yang diregistrasi, dengan mengesampingkan hasil pemeriksaan di muka sidang.
Baik dikabulkan, ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima, dicabut oleh pemohon, dan/atau gugur.
Kemudian dengan mengesampingkan pasangan calon nikah yang sama-sama di bawah umur, namun didaftarkan dengan nomor registrasi yang berbeda.
“Kaitannya dengan perkawinan dini, Pengadilan Agama hanya dalam kapasitas memberikan dispensasi/izin.
“Dispensasi bagi masyarakat yang hendak menikah namun belum mencapai usia perkawinan,”
Yang mana dalam pemeriksaannya Pengadilan Agama, memiliki tolok ukur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Untuk dapat memberikan dispensasi dimaksud,” imbuh dia.
Dalam kurun lima tahun terakhir, total perkara dispensasi kawin sebanyak 332 perkara hingga Mei 2022.
Runciannya, 2018 ada 10 perkara, 2019 ada 64 perkara, 2020 dengan 128 perkara, 2021 ada 107 perkara serta 2022 per Mei ada 23 perkara.
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup


Tinggalkan Balasan