DMI Luwu Utara Akan Bentuk Majelis Taklim dan Masjid Ramah Anak

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus DMI Luwu Utara yang dilaksanakan pada Jumat, 30 September 2022, di Ruang Media Center Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Luwu Utara bakal membentuk Majelis Taklim dan Masjid Ramah Anak.

Pembentukan majelis taklim ini dianggap penting karena akan berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan rohani umat muslim.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus DMI Luwu Utara yang dilaksanakan pada Jumat, 30 September 2022, di Ruang Media Center Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara.

Rapat dipimpin Ketua DMI Luwu Utara, Arief R. Palallo, yang juga Kepala Diskominfo-SP. Rapat dihadiri Sekretaris DMI, Amiruddin; Dewan Pakar DMI, M. Alwi; Humas DMI, Lukman; dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Wanita dan Anak DMI Luwu Utara, Ratnawati.

Pembentukan majelis taklim ini diusulkan oleh Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Wanita dan Anak DMI Kabupaten Luwu Utara, Ratnawati.

Ia menjelaskan, pembentukan majelis taklim akan berdampak pada peningkatan wawasan keagamaan umat muslim.

“Soal pembentukan majelis taklim ini memang sudah menjadi anjuran dari DMI Pusat agar setiap DMI Kabupaten/Kota juga membentuk majelis taklim DMI, setelah itu dibentuk lagi majelis taklim DMI di tingkat kecamatan dan tingkat desa,” terang Ratnawati.

Hal lain yang dibahas dalam rapat ini adalah sertifikasi masjid yang memang menjadi program yang diharapkan segera dilaksanakan, selain tentunya pembentukan DMI di tingkat kecatanan dan desa, untuk menancapkan eksistensi DMI di Kabupaten Luwu Utara.

“Ini dulu sertifikasi masjid yang harus segera kita prioritaskan, harus segera kita kerjakan. Ini sangat kita butuhkan sekali, sekaligus nanti untuk pendataan masjid-nya,” kata Ketua DMI Luwu Utara, Arief R. Palallo, yang diamini peserta rapat lainnya.

Arief mengatakan, sertifikasi masjid ini erat kaitannya dengan status hukum tanah. Olehnya itu, kata dia, disepakati bahwa sebelum pengadaan sertifikasi masjid, perlu dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral dengan mengundang stakeholder terkait lainnya.

Beberapa yang akan dihadirkan di antaranya adalah DPUTRRKP2, Seksi Zakat Wakaf dan Seksi Bimas Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Kesejahteraan Sosial, dan Koordinator PD DMI Luwu Utara.

“Ini juga sekaligus terkait dengan syarat dan langkah-langkah operasional dalam pelaksanaan sertifikasi masjid nantinya, karena kita berharap pelaksanaan sertifkasi masjid ini dapat segera kita laksanakan,” terang mantan Kepala Kantor PDE Luwu Utara ini.

Sementara itu, Sekretaris DMI Luwu Utara, Amiruddin, lebih menyoroti tentang pembentukan pengurus DMI di tingkat kecamatan dan desa. Karena menurut dia, pembentukan DMI kecamatan akan menentukan eksistensi DMI Luwu Utara ke depan.

“Sebenarnya, paling penting pembentukan pengurus di kecamatan. Selain karena ini adalah program kerja kita, juga karena keberadaannya sebagai perpanjangan tangan kita di kabupaten,” jelas Amiruddin, yang juga Ketua BKPRMI Luwu Utara ini.

Hal lain yang dibahas adalah pengadaan baju seragam DMI sebagai upaya menunjukkan identitas ketika mengikuti kegiatan DMI, baik tingkat provinsi maupun pusat. “Pokok adalah dibentuknya kepengurusan di tingkat kecamatan,” tegas Amiruddin.

Rapat juga membahas tentang Sosialisasi QRIS kepada Pengurus Masjid. Sosialisasi ini nantinya akan bekerjasama dengan BSI.

Terakhir dibahas adalah DMI Award. Di mana akan dilakukan survei terhadap masjid yang layak mengikuti DMI Award nantinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup