DPK Lutim Dampingi Pengelolaan Arsip Statis Lima OPD
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), melalui Bidang Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah melakukan Akuisisi sekaligus Pendampingan Pengelolaan Arsip Statis terhadap lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyerahkan daftar Arsip Statis sebagai bagian dari penyusutan arsip Lutim, yang dimulai sejak hari ini, Rabu 29 hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Lima OPD tersebut adalah Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparmudora), DPRD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kepala Bidang Kearsipan DPK Lutim, Hairil Muchtar menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan arsip yang bernilai guna sekunder dan nantinya dapat memberikan manfaat dalam mengurangi volume arsip sehingga akan menghemat ruang, tenaga dan sarana prasarana kearsipan dalam pemeliharaan arsip.
“Bagi lembaga kearsipan, dapat berfungsi sebagai penambahan khasanah arsip statis, yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi kepentingan layanan umum,” katanya.
Hairil menjelaskan, dalam metode pelaksanaannya, akuisisi arsip didahului dengan monitoring arsip statis yang ada pada masing-masing OPD sebagai pencipta arsip. Hal itu dilakukan guna menyeleksi arsip yang berpotensi sebagai arsip statis.
“Dari hasil monitoring, dilakukan verifikasi atau penilaian arsip oleh Arsiparis Bidang Kearsipan DPK Lutim sebelum menentukan apakah arsip tersebut memiliki nilai sebagai arsip statis atau tidak,” jelasnya.
Dengan adanya arsip statis, lanjut Hairil, nantinya akan memberikan gambaran sejarah yang lebih lengkap kepada generasi yang akan datang.
“Melalui arsip statis yang autentik, reliable dan utuh, generasi mendatang dapat merekonstruksikan kembali kegiatan dan peristiwa yang terjadi di masa lalu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pembangunan, sosial budaya serta ilmiah,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan