DPKPP Lutim Musnahkan 160 Arsip Inaktif

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Luwu Timur (Lutim) memusnahkan 160 dokumen (10 dos) dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas yang digelar di Aula DPKPP Lutim, Kamis 28 Agustus 2025.

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Luwu Timur (Lutim) memusnahkan 160 dokumen (10 dos) dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas yang digelar di Aula DPKPP Lutim, Kamis 28 Agustus 2025.

Upaya pemusnahan arsip dilakukan oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Sekretaris DPKPP Luwu Timur, Erwin dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Askar, Perwakilan Inspektorat, dan Bagian Hukum Setdakab Lutim.

Dalam sambutannya, Askar menyampaikan pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan di masa yang akan datang.

“Pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung didalamnya dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucap Askar.

Adanya pemusnahan arsip dilakukan karena di satu sisi arsip terus menumpuk sehingga membutuhkan ruang, namun dalam pemusnahan arsip haruslah mengikuti prosedur yang benar.

Sementara itu, Erwin juga menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk menghapus arsip, pada arsip inaktif retensi dibawah 10 tahun, jika tidak dimusnahkan, pertumbuhan arsip di instansi membawa konsekuensi logis terkait dengan penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan biaya, serta layanan arsip itu sendiri.

“Semakin banyak arsip yang harus dikelola maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat, dan sarana yang diperlukan,” tutup Erwin. (*)

 

Tutup