DPM PTSP Makassar Bentuk Satgas Awasi Pelaku Usaha

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Makassar gagas pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di Makassar.

Kepala DPM PTSP Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda mengatakan, perizinan usaha kini lebih mudah menggunakan online single subbmission (OSS).

Hanya saja penggunaan alokasi ini juga punya risiko, yakni lemahnya pengawasan terhadap usaha-usaha yang mengajukan perizinan.

“Begitu orang mendaftar lewat online, apakah sesuai di lapangan atau di didaftarkan itu yang banyak tidak sesuai di situ,” kata Zulkifli kepada wartawan di Makassar, Minggu (12/3/2023).

Contoh kecilnya kata Zulkifli, ada pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya sebagai restoran, tetapi fakta di lapangan ternyata menjadi rumah makan atau kedai makanan

Atau bahkan mereka mendaftarkan usaha restoran, tetapi ternyata usaha tersebut punya club malam.

“Kan banyak seperti itu, makanya tugas kami melakukan pengawasan,” katanya.

Untuk itu, digagaslah satgas pengawasan perizinan berusaha ini untuk mengawasi seluruh usaha-usaha di Makassar yang tak sesuai izin.

Satgas tersebut kata mantan Camat Ujung Pandang ini terdiri dari beberapa OPD teknis.

Selain PTSP, ada Satpol PP sebagai fungsi penindakan, Dinas Tata Ruang, Dinas Perdagangan hingga tataran camat.

Masing-masing OPD tersebut punya tugas, misalnya Dinas Tata Ruang mengecek IMB nya.

Dinas Perdagangan memastikan izin minol jika usaha tersebut berupa bar, club malam atau usaha yang menjual minuman beralkohol.

Camat dan lurah sebagai Instansi pemerintah tingkat bawah punya tugas untuk melakukan pengawasan di awal.

“Semua nanti dalam satu wadah kemudian rancangannya dikoordinatori PTSP sebagai leading sektor terkait dengan regulasi-regulasi terbaru karena banyak OPS yang belum menyelesaikan regulasi terbaru,” katanya.

Dengan begitu, usaha-usaha yang beroperasi tak sesuai perizinannya akan mudah diidentifikasi

Disamping itu, satgas ini juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

Program pengawasan terintegrasi ini diharapkan berjalan dengan baik, bisa meminimalisir terjadinya usaha yang tak sesuai izin.

Nantinya, mereka akan turun ke lapangan tiap bulan gun melakukan pengawasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup