DPMD Lutra Verifikasi 3 Wilayah Adat di Rongkong, Percepat Penerapan Hukum Adat
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) di Kecamatan Rongkong.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, pada Rabu (25/6/2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga adat, dan para tokoh masyarakat setempat.
Tiga wilayah hukum adat yang diverifikasi meliputi:
1. Wilayah Adat Katomakakaan Komba
2. Wilayah Adat Katomakakaan Uri
3. Wilayah Adat Katomakakaan Matu
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 8 Mei 2025 dan pelaksanaan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Setiap masyarakat adat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan adat akan dikenakan sanksi oleh lembaga adat, dan penyelesaiannya harus tetap melalui jalur adat,” tegas Jumal.
Lebih lanjut, Jumal mengungkapkan bahwa terdapat beberapa peta wilayah adat yang perlu disesuaikan karena terjadi pergeseran batas.
Pembenahan ini penting untuk menghindari tumpang tindih wilayah di masa mendatang.
Hasil verifikasi dan validasi akan diumumkan secara resmi melalui media sosial Pemda Luwu Utara pada Senin mendatang.
Ini menjadi langkah awal menuju pelembagaan adat secara sistematis di wilayah tersebut.
“Kita harapkan hasil pertemuan ini menjadi titik awal pelembagaan adat yang lebih kuat dan tertata, demi keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkasnya. (*)
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) di Kecamatan Rongkong.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, pada Rabu (25/6/2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga adat, dan para tokoh masyarakat setempat.
Tiga wilayah hukum adat yang diverifikasi meliputi:
1. Wilayah Adat Katomakakaan Komba
2. Wilayah Adat Katomakakaan Uri
3. Wilayah Adat Katomakakaan Matu
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 8 Mei 2025 dan pelaksanaan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Setiap masyarakat adat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan adat akan dikenakan sanksi oleh lembaga adat, dan penyelesaiannya harus tetap melalui jalur adat,” tegas Jumal.
Lebih lanjut, Jumal mengungkapkan bahwa terdapat beberapa peta wilayah adat yang perlu disesuaikan karena terjadi pergeseran batas.
Pembenahan ini penting untuk menghindari tumpang tindih wilayah di masa mendatang.
Hasil verifikasi dan validasi akan diumumkan secara resmi melalui media sosial Pemda Luwu Utara pada Senin mendatang.
Ini menjadi langkah awal menuju pelembagaan adat secara sistematis di wilayah tersebut.
“Kita harapkan hasil pertemuan ini menjadi titik awal pelembagaan adat yang lebih kuat dan tertata, demi keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkasnya. (*)

