DPRD Luwu Timur Soroti Penegakan Perda Rokok

Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi
LINISULSEL.COM,MALILI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur, Alpian menyoroti Penegakan Peraturan Perda Nomor 9 Tahun 2016.
“Perda ini wajib hukumnya untuk dipatuhi dan Satpol-PP sebagai penegak Perda mestinya menjalankan amanah dalam Perda itu,” kata Alpian, Jumat (3/6/2022) malam.
Penegakan perda ini disroti pasca Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Luwu Timur, terbakar, Jumat siang.
Bangunan yang terbakar berada di ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA) di lantai dua.
“Kebakaran diduga dari puntung rokok,” kata Sekertaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Luwu Timur, Burhanuddin.
Asisten Pemerintahan Luwu Timur saat itu dijabat Dohri As’ari mengajak warga melaporkan perokok yang melanggar perda ini.
Caranya kata Dohri dengan melapor lewat aplikasi SIAP POL PP LUTIM. Aplikasi ini bisa diunggah lewat playstore.
“Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti dan pemerintah menjamin data pelapor dilindungi kerahasiaannya,” kata Dohri.
Menurut Dohri, diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Adapun sanksi pelanggar perda ini dikenakan sanksi administrasi dan denda dari Rp 50 ribu-Rp 1 juta dan sanksi pidana mencapai Rp 1 juta-Rp 50 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup