Excavator Dinas Perikanan Luwu Diduga Beroperasi di Tambang Galian C Ilegal, Ini Penjelasan Kepala Dinas

Kepala Dinas Perikanan Luwu, Baharuddin, memberi penjelasan kepada media soal excavator di dinasnya yang diduga beroperasi pada tambang galian C ilegal di Sungai Bajo.

LINISULSEL.COM, LUWU  – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, angkat suara terkait dengan alat berat excavator di dinasnya yang diduga beroperasi pada tambang galian C ilegal di Sungai Bajo.

Baharuddin menjelaskan, tudingan tersebut bermula ketika Kepala Desa Tallang Bulawang menyewa excavator itu untuk menggali drainase.

“Alat (excavator) tentunya menyeberang Sungai (Bajo) jika ingin ke Tallang Bulawang ataupun sebaliknya. Di Desa Tallang Bulawang, excavator bekerja satu setengah hari atau sebelum Hari Raya Idul Adha lalu,” katanya, Senin (25/07/2022).

Lanjutnya, setelah bekerja di Desa Tallang Bulawang, Baharuddin memerintahkan operator untuk memulangkan alat berat pada hari Senin (11/7/2022).

“Saya memerintahkan agar alat dikembalikan ke workshop Dinas PU Luwu karena sebelumnya sudah ada rekomendasi dari DPRD agar alat ditarik, sebab sudah tidak layak bekerja,” jelasnya.

Namun pada Senin itu, ada warga yang menemukan alat berat sedang bekerja di Sungai Bajo dan mengeruk material lalu dipindahkan ke mobil tongkang.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, tidak ada perintah dari saya. Saya juga sudah memanggil operator terkait dengan hal itu dan saya meminta penjelasan kepada operator dan penjelasannya bahwa dia membatu tetangganya yang meminta tolong,” jelasnya.

Baharuddin menambahkan, excavator tersebut merupakan pengadaan tahun 2016 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kemudian dia menerima alat pada tahun 2021 dari kepala dinas sebelumnya. Kondisi alat saat dia terima banyak mengalami kerusakan.

“Bisa kita lihat sendiri kondisi alat saat saya terima,” papar Baharuddin sembari memperlihatkan foto excavator saat pertama dia terima.

Sebelum lebaran Idul Adha 10 Juli 2022 lalu, surat rekomendasi penarikan alat untuk dikembalikan ke Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) terbit.

“Memang sudah ada rekomendasi dari DPRD, karena alat sudah tidak mampu bekerja dan menghasilkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Lanjutnya, selama ini alat diperuntukkan kerja sosial dan sesekali disewakan seperti membenahi tambak warga saat banjir dan bencana alam lainnya.

“Target PAD kami pada tahun 2021 yakni Rp 110 juta, tapi realisasi hanya Rp 50 juta, karena alat sudah tidak layak bekerja maksimal,” tuturnya.

Sebelumnya, excavator milik Dinas Perikanan Luwu diduga melakukan tambang galian C ilegal di Sungai Bajo, Kecamatan Bajo.

Tudingan itu ditepis kepala dinas dengan memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media di Essence Cafe, Belopa, Luwu, Senin (25/7/2022). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup