Farhanuddin Gaffar Resmi Jadi Anggota DPRD Luwu, Bupati: Mari Bergandengan Tangan
LINISULSEL.COM, LUWU – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Keadilan Sejahtera sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu. Kamis (3/8/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali didampingi Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli. Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD PAW ini disaksikan langsung oleh Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, MPd
Farhanuddin Gaffar diambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Sri Astuti. Kepada Farhanuddin, Bupati Luwu menyampaikan ucapan selamat atas pelantikannya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu beserta jajaran mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Farhanuddin menjadi anggota DPRD. Pengukuhan sebagai anggota DPRD adalah sebuah sejarah dalam kehidupan. Kita pahami bahwa tugas dan fungsi DPRD adalah mitra pemerintah daerah,” kata H Basmin Mattayang.
Bukan hanya pemerintah daerah, tetapi kehadiran DPRD juga sebagai mitra seluruh komponen pemerintahan yang ada dalam wilayah kabupaten Luwu dalam membangun kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Karena itu, saya berharap kepada kita semua, mari bergandengan tangan dengan sisa masa jabatan yang ada, perjalanan kita kedepan dipelihara sebaik-baiknya, membangun komunikasi, interaksi sosial dengan baik untuk perkuat kolaborasi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati mengingatkan agar apa yang diperoleh saat ini harus disyukuri sebagai nikmat dan karunia dari Allah, SWT.
“Sekali lagi, saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara Farhanuddin Gaffar, semoga kehadirannya di DPRD membawa kesenyukan bagi kita semua terutama bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” tutup H Basmin Mattayang
Peresmian pengangkatan Farhanuddin Gaffar menjadi anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1083/VII/Tahun 2023. (*)
Tinggalkan Balasan