FGD Penyelesaian Konflik Tenurial PPKH PT Vale, Bupati Lutim Beri Apresiasi
LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Membangun Skema Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) PT. Vale Indonesia, yang bertempat di Ruang Acacia, Hotel Claro Makassar pada Rabu (11/10/2023).
Kegiatan tersebut menghadirkan para narasumber ahli terkait Konflik Tenurial dan wilayah PPKH diantaranya : Ketua Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Dr. Ir. Bambang Hendroyono, Direktur Penyelesaian Konfik, Tenurial & Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Muhammad Said, MM, Social Safeguards Specialist, Dr. Rimun Wibowo dan Perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Muh. Ibnu Fajar Hakim.
Tujuan dari FGD tersebut untuk mendapatkan Gagasan dari berbagai perspektif terkait penanganan penguasaan lahan yang menggantungkan ekonomi dalam Kawasan Hutan Lindung dan juga sebagai referensi dalam menyusun konsep peta jalan penanganan konflik tenurial yang inklusif.
Selain itu, guna mendefinisikan konsep penanganan pemukim/petani di Kawasan Hutan Lindung sebagai basis penyusunan Displacement Framework dan SOP yang berbasiskan Hak Asasi Manusia dengan kriteria kelayakan dan penilaian kerentanan. Menentukan pilihan skema penggantian kegiatan ekonomi pemukim/petani beserta pilihan mata pencahariannya di Kawasan Hutan berdasarkan skema yang telah diatur oleh pemerintah.
Dalam arahannya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT. Vale Indonesia, Tbk. bersama pihak-pihak terkait atas inisiasi pelaksanaan FGD tersebut sebagai bagian dari upaya mitigasi resiko sosial dan Konflik dengan masyarakat atas kegiatan eksplorasi dan rencana tambang pada Wilayah PPKH.
“Saya berharap melalui FGD ini nantinya akan menghasilkan resolusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak dan juga bagi PT. Vale Indonesia. Mari kita rumuskan bersama rencana ke depan melalui FGD ini mengingat Tanamalia merupakan kawasan hutan yang sebagian telah memiliki izin oleh perusahaan tambang yang mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tapi di sisi yang lain masyarakat juga membutuhkan sumber penghidupan yang layak dan legal secara hukum,” jelas Budiman.
Sebagian besar Area Tanamalia merupakan kawasan hutan negara yang telah memiliki izin PPKH oleh PT. Vale Indonesia dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Dengan adanya pembukaan lahan, perambahan dan aktivitas lainnya di dalam kawasan hutan negara harus mengacu pada aturan. Bagi warga masyarakat yang bermukim ataupun berladang pada area hutan negara yang tidak memiliki izin dari kementerian KLHK termasuk sebagai kegiatan ilegal dan rentan bersinggungan dengan hukum.
Turur hadir pada FGD Membangun Skema Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, S.Ag, Kementrian ESDM, Deputi Staf Kepresidenan, Komisioner KOMNASHAM, Asisten Pemerintahan & Kesra, Aini Endis Anrika, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Masdin, beberapa Kepala OPD Lutim, Perwakilan Direksi PT. Vale, Endra Kusuma beserta jajaran, jajaran KLHK Wil. Sulawesi, perwakilan LSM Pemerhati Lingkungan, Camat Towuti, Saenal, para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda se-Loeha Raya
Tinggalkan Balasan