Firmanza DP Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Lindungi Pekerja Rentan

Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanza DP melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palopo.

LINISULSEL.COM, PALOPO – Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanza DP melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palopo.

MoU tersebut terkait komitmen Pemerintah Kota Palopo terhadap kesejahteraan masyarakat dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan pekerja di sektor nelayan sebanyak 4.000 orang.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Walikota Palopo lantai III Kantor Walikota Palopo, Kamis 13 Maret 2025.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan penandatanganan MoU ini mengenai perlindungan pekerja rentan yang di inisiasi Dinas Tenaga Kerja memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan di Kota Palopo sebanyak dua ribu orang dimana verifikasi data telah dilakukan sejak bulan Januari.

“Kemudian perlindungan pekerja rentan di sektor nelayan yang juga telah dilakukan verifikasi data sejak Januari terkumpul dua ribu data nelayan di kota palopo untuk diberikan perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Dimana menurutnya, perlindungan yang diberikan ketenagakerjaan atas komitmen dari Pemerintah Kota Palopo untuk kesejahteraan masyarakatnya khususnya masyarakat pekerja rentan dan masyarakat nelayan adalah memberikan perlindungan pada sektor jaminan kematian dan memastikan tingkat terjadi resiko kecelakaan ada keterlibatan negara dalam perlindungan tersebut.

“Kami dari BPJS ketenagakerjaan sangat mengapresiasi komitmen dari Penjabat kota palopo terhadap kesejahteraan masyarakat nya khususnya dalam proses perlindungan jaminan sosial dasar sehingga ada MoU untuk perlindungan empat ribu masyarakat kota palopo,” jelasnya

Sementara itu, Firmanza DP menyampaikan apresiasinya semoga dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini kepada masyarakat pekerja rentan dan pekerja di sektor nelayan dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat. (*)

 

 

 

Tutup