FPR Datangi DPRD Palopo, Dijanji RDP Namun Tak Ditepati
LINISULSEL.COM, PALOPO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) mendatangi Kantor DPRD Kota Palopo, Senin (15/11/2021).
Mereka mengawal tuntutan aksi yang pernah dilakukan pada 28 Oktober 2021 lalu.
Sebelumnya para mahasiswa ini dijanjikan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Wakil Ketua 1 DPRD Palopo Abdul Salam meminta mereka datang pada 12 November 2021 untuk bertemu stakeholder terkait guna menindaklanjuti tuntutan aliansi.
Namun tidak terlaksana dan kembali lagi menjanji akan diadakan RDP pada hari ini dan tidak terlaksana lagi.
Jendral Lapangan sekaligus Ketua Umum PMII Kota Palopo, Muhammad Rafly Setiawan, Front Perjuangan Rakyat menagih janji DPRD untuk RDP terkait 6 poin tuntutan aliansi.
“Saya beserta ketua-ketua lembaga yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat tidak menepati janjinya untuk RDP bersama kami dan stakeholder terkait lainnya”, katanya.
Pemuda yang disapa Rawan ini menegaskan, Pimpinan DPRD meminta maaf atas miss komunikasi terkait dengan RDP bersama aliansi dan unsur terkait.
“Kami sudah bertemu dengan Pimpinan Legislatif, Wakil Ketua I DPRD Palopo, beliau menyampaikan permohonan maaf atas yang telah terjadi dan tidak terlaksananya RDP hari ini. Untuk itu, saya mengajak teman-teman sekalian menghadirkan dirinya ditanggal 22 November 2021 nantinya agar kita semua dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan beserta unsur terkait lainnya sehingga teman-teman dapat menilai secara objektif terhadap Perwakilan Rakyat kita yang ada di Pemerintah”, tegasnya.
Selain itu, Rawan menyampaikan, surat balasan terkait RDP paling lambat harus segera tersebar 17 November 2021.
“Oleh karenanya, saya dan ketua-ketua lembaga lainnya menekankan agar surat balasan terkait RDP harus segera disebar kepada unsur terkait lainnya dalam waktu dua hari. Tentu dengan itu, DPRD Palopo dapat membuktikan dan melaksanakan RDP 22 November 2021”, tutupnya.
Sekedar diketahui, tuntutan Fromt Perjuangan Rakyat adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah memberikan Subsidi BBM jenis Pertalite
2. Mendesak Polri untuk menangkap dan mengadili oknum yang mencoba melakukan penimbunan BBM
3. Mendesak DPR RI mengesahkan RUU-PKS
4. Tolak Omnibus Law
5. Menantang KPK hadir di Luwu Raya
6. Tegakkan Supremasi Hukum
Tinggalkan Balasan