Gelar FGD, Kadis PUPR Apresiasi Program “TALAS ASIA” Kajari Palopo

Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas PUPR Kota Palopo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Cipta Karya Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bertempat di Aula Hotel Harapan, Rabu (29/12/2021).

LINISULSEL.COM, PALOPO– Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas PUPR Kota Palopo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Cipta Karya Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bertempat di Aula Hotel Harapan, Rabu (29/12/2021).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, menegaskan tujuan diadakannya FGD ini tak lain untuk memberi pemahaman kepada seluruh ASN lingkup Dinas PUPR agar dalam melaksanakan kegiatan mereka senantiasa berpegang pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, para KPA, PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku. Melalui FGD ini, diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran hukum.

Kejari palopo juga berharap peran konsultan perencana agar terlebih dahulu menganalisa program pekerjaan yang berjalan di lingkup
Dinas PUPR Palopo dengan benar supaya kualitas proyek yang akan dilaksanakan hasilnya lebih baik.

Sementara, Plt Kadis PUPR Palopo, Harianto, menerangkan FGD bersama Kejari tersebut sangat berharga karena seluruh peserta bisa memperoleh pencerahan hukum langsung dari Kajari beserta jajarannya.

“Terima kasih kepada Kajari Palopo yang telah meluangkan waktunya membawakan materi pada FGD sekaligus memberikan pendampingan hukum terhadap program yang berjalan di Dinas PUPR khususnya bidang Cipta Karya,” terang Harianto.

Harianto memberi apresiasi terobosan yang dibuat Kajari Palopo, Agus Riyanto, dengan merancang program aplikasi “TALAS ASIA” sebagai layanan bagi OPD teknis di lingkup Pemkot Palopo mengimplementasikan program kerjanya. Program “TALAS ASIA” juga menjadi instrumen bagi Koprs Kejaksaan memberikan pendampingan hukum sekaligus monitoring dan evaluasi kegiatan fisik yang berjalan di Palopo.

“Pendampingan hukum yang dilakukan Kejari melalui program TALAS ASIA bukan berarti menjadi ‘tameng’ bagi rekan-rekan pelaksana di lapangan, baik selaku pengguna barang jasa maupun penyedia barang jasa, untuk bekerja seenaknya. Namun, program TALAS ASIA ini dapat menjadi ‘warning’ bagi kita semua untuk rambu-rambu atau koridor hukum yang berlaku,” kunci Harianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup