Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan BKG Lutim Ingin Informasi untuk Masyarakat Terjamin
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula BKAD dan dipimpin langsung oleh Sekretaris BKAD, Awaluddin Umar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tenaga ahli PPID, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Humas, admin PPID Utama, para kepala bidang, serta jajaran staf BKAD.
Dalam sambutannya, Awaluddin Umar menegaskan bahwa penetapan Daftar Informasi Dikecualikan tidak dimaksudkan untuk membatasi akses publik terhadap informasi.
“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap dijamin, namun informasi tertentu yang bersifat rahasia, belum final, atau memiliki implikasi hukum perlu dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tenaga ahli PPID, Yulianus, turut memberikan penjelasan terkait pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data tertentu.
Ia menyampaikan bahwa meskipun transparansi menjadi prinsip utama, tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik tanpa pertimbangan yang matang.
“Ada informasi yang bersifat internal, belum melalui proses finalisasi, atau secara tegas dikecualikan oleh undang-undang. Melalui uji konsekuensi ini, kita menetapkan informasi mana yang perlu dijaga kerahasiaannya sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Yulianus.
Hasil dari uji konsekuensi ini berupa penetapan Daftar Informasi Dikecualikan BKAD yang akan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik ke depan. Penetapan tersebut bertujuan agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi, sekaligus memastikan perlindungan terhadap informasi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Melalui penetapan DIK ini, BKAD Luwu Timur berharap dapat semakin memperkuat pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjamin pelayanan informasi publik yang profesional dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

