Gemapatas Nasional, Wali Kota Palopo Sebut Wujud Dari Rakyat untuk Rakyat

Walikota palopo Bapak Drs. H. M. Judas Amir, M.H., pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Walikota palopo Bapak Drs. H. M. Judas Amir, M.H., pemasangan patok pada Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Gerakan ini dicanangkan secara serentak di seluruh Indonesia di pusatkan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Untuk kota palopo sendiri, kegiatan yang dirangkaikan dengan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat Kota Palopo, Jum’at (3/2/2023).

Walikota menyampaikan bahwa pencanangan tersebut merupakan salah satu wujud dari rakyat untuk rakyat.

“Sebagai pengayom, Berdasarkan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugas-tugas yang  berbeda tapi semua akan bermuara kepada rrakyat, kesejahteraan rakyat,”

Walikota mengajak untuk mendukung dan mensukseskan Gemapatas, meningkatkan kesadaran dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya dengan harapan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa terkait batas tanah.

“Identifikasi bidang tanah yang belum bersertifikat, segera didaftarkan. Jangan abai,”
“Dengan Gemapatas yang diimplementasikan secara baik ini, anak cucu kita nantinya bisa terselamatkan dari persoalan sengketa tanah. Anak cucu kita nantinya bisa dengan tenang menikmati tanah kita,” ungkap walikota.

Kepala Kantor Pertanahan  kota Palopo, Didik Purnomo, S.ST., M.Si., menyampaikan, Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023.

Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Hadir pada kesempatan itu, unsur porkopimda kota palopo, kepala bidang aset BPKAD kota palopo, Kabag Protokol Setda, serta Camat Wara Barat dan Lurah Lebang bersama warga peserta penyuluhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup