Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar, Iqbal Halwi: Satpol PP Luwu Siap Bersinergi dan Berkolaborasi

Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Bea Cukai Malili kembali melaksanakan Operasi Pasar Gabungan guna menertibkan serta memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

LINISULSEL.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Bea Cukai Malili melaksanakan Operasi Pasar Gabungan dalam upaya menggempur keberadaan rokok ilegal di beberapa pasar yang terletak di Kabupaten Luwu serta beberapa toko besar.

Gempur rokok ilegal merupakan bagian dari kampanye Bea Cukai guna menertibkan serta memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, namun juga pelaku usaha yang menaati ketentuan perundang-undangan.

Operasi tersebut melibatkan Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan dan Subdenpom XIV/1-3 Kota Palopo.

Pemeriksa Bea dan Cukai, Adam Firdaus menyampaikan Operasi Pasar Gabungan ini dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dimana telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE4/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Peniliaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum

“Operasi ini merupakan agenda rutin antara Pemda Luwu dan Bea Cukai Malili yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan hak keuangan negara yang melekat pada barang kena cukai (BKC) khususnya rokok,” jelas Adam.

Adam Firdaus juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 9 Juni 2023. Fokus utamanya yaitu beberapa pasar yang terletak di Kabupaten Luwu serta beberapa toko besar.

“Pelanggaran yang biasanya ditemukan yaitu rokok tanpa pita cukai ataupun menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. Beberapa hari ini kami telah menyisir beberapa pasar diantaranya Pasar Cilalang, Pasar Lindajang, Pasar Padang Sappa. Pasar Lamasi dan Pasar Karetan,” papar Adam.

Dalam operasi penindakan, masyarakat juga diberikan edukasi secara langsung terkait cara mengenali pita cukai yang benar dan sah serta pelekatan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta contact center Bea Cukai Malili pada beberapa toko.

Selain itu, juga dilakukan pemasangan baliho gempur rokok ilegal pada beberapa titik di Kabupaten Luwu diantaranya Kec. Larompong, Kecamatan Belopa dan Kec. Lamasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu, Muh Iqbal Halwi, yang ikut dimintai keterangannya mengatakan Satpol PP selalu siap bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak manapun dalam menegakkan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup