Hadiri Milad Ke-49 PPNI, Ketua PKK Lutim Apresiasi Tanggung Jawab Besar Para Perawat
LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Kepedulian Bupati Luwu Timur, H. Budiman kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes) sangatlah besar.
Buktinya, saudara kita yang tadinya sudah divonis hukuman dan denda sekian miliar bisa terbebas.
“Ini merupakan hal yang luar biasa yang patut kita syukuri bersama,” ucap Ketua TP PKK Lutim, Hj. Sufriaty saat menghadiri peringatan Milad ke-49 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), di Lapangan Soekarno-Hatta Malili, Jumat (17/03/2023).
Kenapa bapak Bupati memberikan perhatian begitu besar kepada Tenaga Kesehatan, lanjutnya, karena ditangan para Nakes semua, bapak Bupati Luwu Timur berharap agar bisa membantu utamanya bagaimana menyehatkan masyarakat, meringankan penyakit masyarakat dan semua itu ada di tangan kita sebagai tenaga kesehatan.
“Saya lima tahun menjadi Sekdis Kesehatan, jadi saya sangat paham segala tugas tanggungjawab saudara-saudara saya sebagi perawat. Karena tanggungjawab yang begitu besar, namun ada juga resiko yang harus kita jaga. Karena kalau ada hal yang kita lakukan diluar dari keinginan kita lalu ada yang mempolitisir, itu bisa menjadi ranah hukum,” ujarnya.
“Namun, saya sangat bangga kepada saudara-saudara saya yang tergolong sebagai perawat. Karena saya yakin dan percaya saudara-saudara dan adek-adek saya yang ada di PPNI Lutim ini dengan tulus dan ikhlas mau membantu bagaimana pun model dan kondisi orang-orang yang sakit dengan sabar dan tabah untuk bisa membantu meringankan penyakit pasiennya,” katanya.
“Semua ini adalah kerja-kerja mulia yang kita lakukan sepanjang dengan hati yang tulus dan ikhlas yang Insha Allah akan mendapatkan imbalan-imbalan dan amal kebaikan yang tercatat oleh Allah SWT,” jelas Hj. Sufriaty.
Sekedar diketahui bersama, Tenaga Kesehatan Lutim yang dimaksud oleh Ketua TP PKK Lutim ialah Hasmawati dari Puskesmas Wawondula Kecamatan Towuti yang terbebas dari Hukuman denda 2 Miliar atas kasus yang menimpanya saat menjalankan Tugas pada tahun 2019 silam.
Vonis bebas dari denda Rp. 2 M ini diperoleh Hasmawati dikala perkara hukumnya sudah memasuki tingkat Peninjauan Kembali. (*)
Tinggalkan Balasan