Hadiri Raker di Makassar, Kasatpol PP Lutim: Peran Linmas Sangat Penting Hadapi Bencana

Kasatpol PP Lutim Indra Fawzy menghadiri Rapat Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Penanggulangan Bencana Angkatan I yang digelar oleh Pemprov Sulsel melalui Dinas Satpol-PP & Damkar Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/06/2023), di Hotel Ultima Horison, Makassar.

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy S.Ip, M.Si menegaskan bahwa Linmas memiliki peran penting dan berkontribusi besar serta bersinergi dengan berbagai pihak dalam penanggulangan bencana.

Hal ini disampaikan Indra Fawzy saat menghadiri Rapat Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Penanggulangan Bencana Angkatan I yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Satpol-PP & Damkar Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (30/06/2023), di Hotel Ultima Horison, Makassar.

Menurut Indra Fawzy, kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam penanggulangan bencana, terutama di Sulawesi Selatan yang merupakan daerah rawan bencana dimana hampir seluruh jenis bencana pernah terjadi di Sulawesi kecuali gunung meletus/berapi.

“Seluruh jenis bencana di Indonesia hampir pernah terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, sampai kita ini disebut sebagai daerah rawan bencana bahkan dilintasi beberapa sesar,” terang Indra.

Ia menambahkan, tuntutan dan tanggung jawab dalam penanggulangan bencana semakin kompleks dan dinamis, ditambah adanya perubahan karakteristik kejadian bencana, menuntut adanya sinergitas antar lembaga dan kemitraan, tidak terkecuali peran Satpol-PP melalui Satlinmas yang keberadaanya hingga tingkat desa/kelurahan.

“Penanggulangan bencana tidak bisa hanya dilakukan salah satu institusi saja, makanya dikatakan bencana adalah urusan bersama. Di setiap tahap penanggulangan bencana, Satlinmas selalu andil dan bersinergi dengan berbagai pihak. Olehnya itu, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) mempunyai peran penting dan sangat berkontribusi dalam penanggulangan bencana,” imbuh Indra Fawzy.

Untuk diketahui, Amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 menjelaskan bahwa tugas Satlinmas adalah : Membantu dalam penanggulangan bencana; Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan Membantu upaya pertahanan Negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup