Hadiri Sosialisasi MHA, Bupati Luwu Utara: Hutan Kita 127 Ribu Hektar

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menghadiri sosialisasi dan pembekalan identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kecamatan Seko, Kamis (18/8/2022).

Panitia kegiatan Bambang Hariawan mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk tercapainya pemahaman para peserta sosialisasi terhadap tugas dan fungsi panitia MHA.

Lembaga masyarakat, aparat desa taloto dan masyarakat adat singkalong untuk mempersiapkan dan melaksanakan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan serta pemberdayaan MHA wilayah kecamatan seko.

“Terbangunnya kerjasama yang baik antar SKPD, lembaga masyarakat dan tokoh-tokoh adat dalam pelaksanaan kegiatan terkait dengan pengakuan dan penetapan MHA,” jelasnya

Sementara itu Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengatakan, kurang lebih 400.000ha peta indikatif yang ditetapkan kementerian KLHK tahap pertama untuk hutan pada tahun 2019 ada 127.000ha di Kabupaten Luwu Utara.

Hal ini juga paling luas namun ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum itu didistribusikan.

“Hutan adat hanya bisa diberikan kepada masyarakat hukum adat, hutan adat diberikan kepada komunitas bukan kepada individu. Di Luwu Utara tercatat ada 63 masyarakat hukum adat 9 diantaranya berada dikecamatan seko yang nampak ada tetapi belum dikatakan masyarakat hukum adat karena kriteria MHA belum terpenuhi,” jelasnya.

Bupati dua periode ini menambahkan, tahun 2020 diterbitkan bersama DPRD perda No.2 tahun 2020 tentang pengakuan MHA.

“Kegiatan hari ini menjadi penting untuk kita paham bagaimana tata cara membentuk masyarakat hukum adat, prosedurnya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab. Camat punya peran yang sangat besar terutama dalam melakukan identifikasi MHA,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup