Hadiri Sosialisasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Ini Harapan Sekda Lutra

Sekda Luwu Utara Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022).

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Armiadi menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6/2022).

Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Provinsi Abdul Hayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan  Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota DPD RI Ajiep Padindang, Gubernur Rusdi Mastura, Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sekretaris Provinsi Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap undang-undang yang berlaku.

“Dengan menyamakan persepsi antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan Ekonomi berkelanjutan,” ucap Sekda.

Sementara itu Dirjen Perimbangan Keuangan Asthera Primanto Bhakti menyampaikan, sosialisasi UU HKPD  yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

“Dengan Sosialisasi Undang -undang HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini, bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah dalam mengatur tata kelola hubungan keuangan,” katanya.

“Hal itu dapat dicapai dengan dua hal yakni dengan  menaikka  pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia,” imbuhnya.

Sekda Armiadi saat mengikuti kegiatan ini mengungkapkan, dengan terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU),  Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil, Sekda berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yang sudah dikeluarkan.

“Regulasi termasuk PP nomor 49 thn 2018 tentang manajemen P3K, permenpan RB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai P3K. Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU khususnya di Luwu Utara,” katanya.

“Sehingga kita berharap pula di tahun 2023, pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan,” tutupnya. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup