Hari Jadi Ke-22, Rektor Universitas Andi Djemma Harap Palopo Jadi Kota Penggerak Pendidikan Secara Nasional

Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Dr. Ir. H. Annas Boceng, M.Si

LINISULSEL.COM, PALOPO – Kota Palopo, Sulawesi Selatan kini memasuki usia ke-22 tahun.

Di usianya yang hampir seperempat Abad itu banyak harapan disampaikan oleh berbagai kalangan.

Salah satunya dari Rektor Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Dr. Ir. H. Annas Boceng, M.Si berharap Palopo mampu menjadi Kota penggerak pendidikan secara secara Nasional.

Harapan tersebut di sampaikan Rektor Unanda, Dr. Ir. H. Annas Boceng, M.Si pada akun resmi Instagram @humas_unanda yang di unggah, Rabu 10 April 2024.

“Saya dan segenap sivitas akademik Universitas Andi Djemma mengucapkan selamat Hari jadi Kota Palopo ke-22. Semoga tahun ini dan ke depan, Kota Palopo semakin maju di segala sektor,” ucap Annas Boceng.

Annas Boceng berharap Kota Palopo semakin Inovatif serta mampu menjadi Kota penggerak pendidikan secara nasional

“Palopo Ta Berdaya Sains Global,” harapnya.

Sejarah Singkat Kota Palopo

Dahulu, Kota Palopo adalah Kota Administratif Palopo. Saat itu, Kota Palopo merupakan ibu kota Kabupaten Luwu yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1986.

Dalam sejarahnya, Ibu kota Kabupaten Luwu telah berpindah beberapa kali, antara lain Manjapai (sekarang wilayah Kabupaten Kolaka Utara), Cilallang, Patimang, dan terakhir Palopo.

Kabupaten Luwu pernah menjadi wilayah pusat Kerajaan Luwu (kerajaan Islam tertua di Sulawesi Selatan).

Dalam masa penjajahan Belanda, Palopo juga pernah diduduki Belanda pada 1905, lantaran wilayah tersebut merupakan Kerajaan Luwu.

Sejalan perkembangan jaman, saat reformasi yang melahirkan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000.

Peraturan tersebut membuka kota administrasi yang memenuhi sejumlah syarat untuk meningkatkan statusnya menjadi daerah otonom.

Ide peningkatan status Kota Administratif Palopo menjadi daerah otonom berasal dari aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status saat itu.

Penguat dukungan dari status Kota Administratif Palopo menjadi daerah otonom Kota Palopo berasal dari:

Surat Bupati Luwu Nomor 135/09/TAPEM tanggal 9 Januari 2001, Tentang Usul Peningkatan Status Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo.

Keputusan DPRD Kebupaten Luwu Nomor 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kota Administratif Palopo menjadi kota otonomi.

Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul Pembentukan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo.

Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan No 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kota Administratif Palopo menjadi Kota Palopo.

Dukungan lain berasal dari organisasi-organisasi politik dan sosial di masyarakat.

Melalui berbagai pertimbangan, seperti potensi, kondisi wilayah dan letak geografis.

Dimana, Palopo berada di jalur trans Sulawesi sebagai pusat perdagangan sejumlah kabupaten, seperti Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tanah Toraja, dan Kabupaten Wajo.

Akhirnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri meningkatkan Palopo menjadi daerah otonom Kota Palopo.

Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Palopo dan Kabupaten Mamasa di Provinsi Sulawesi Selatan menjadi daerah otonom.

Secara pemerintahan dan letak geografis, daerah tersebut lepas dari Kabupaten Luwu.

Di awal terbentuknya, Kota Palopo memiliki 4 kecamatan, 19 kelurahan, dan 9 desa. Pada 2016, wilayah Kota Palopo memiliki 9 kecamatan dan 48 kelurahan.

Sumber: palopokota.bps.go.id, palopokota.go.id, dan portal.luwukab.go.id

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup